Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. MOH. SOLEH Bin TOHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.315/M.5.35/EOH.2/III/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SOLEH Bin TOHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
    • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yakni ketika terdakwa MOH.SOLEH Bin TOHA sedang mengamen di Kec. Ganding Kab. Sumenep, kemudian terdakwa MOH.SOLEH Bin TOHA sedang beristrahat di depan toko Arini Mebel Jl. Raya Ganding Ds. Katawang karay Kec. Ganding, yang mana di depan toko tersebut terparkir 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna hitam Nopol L-1007-YI dalam keadaan kaca jendela terbuka dan kunci kontak menempel di lubang kunci, sehingga terdakwa MOH.SOLEH Bin TOHA langsung membuka pintu dan menghidupkan mesin mobil serta langsung membawa kabur mobil honda Jazz tersebut ;
    • Bahwa perbuatan terdakwa MOH.SOLEH Bin TOHA yang mengambil 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna hitam Nopol L-1007-YI dilakukan tanpa seijin pemiliknya, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Moh.Khotib mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP .  -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya