| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 130/Pid.Sus/2026/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | 1.RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM 2.FRENDI KRISTIA BUDI Bin KRISNA SETIA BUDI(ALM). 3.AGUS WEDI Bin MUHAMMAD JOKO PIKUKUH (ALM). |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 130/Pid.Sus/2026/PN Smp | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1711/M.5.35/Eku.2/07/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa I RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM ,terdakwa II. FRENDI KRISTIA BUDI Bin KRISNA SETIA BUDI(ALM) dan terdakwa III. AGUS WEDI Bin MUHAMMAD JOKO PIKUKUH (ALM) bersama-sama dengan saksi MOH. ROFIQI BIN TAHIR (terdakwa tersendiri ) pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025, pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 SPBU 5469401 yang terletak di Jl. Trunojoyo Desa. Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah, turut serta melakukan tindak pidana. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : Bermula pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025, pukul 11.00 Wib saksi MOH. ROFIQI BIN TAHIR (terdakwa tersendiri) berada dirumahnya di Dusun Nangger RT/003 RW/001 Desa Pagar Batu Kec. Saronggi Kab. Sumenep menelfon terdakwa RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM yang merupakan operator SPBU 5469401 Jln. Trunojoyo Desa Kolor Kec. Kota Sumenep untuk menanyakan stok Solar di SPBU 5469401 masih ada, lalu dijawab oleh terdakwa RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM menyatakan stok solar masih ada, lalu saksi MOH. ROFIQI BIN TAHIR akan membeli solar sebanyak kira kira 25 Jerigen. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025 sekira : 14.00 Wib saksi MOH. ROFIQI BIN TAHIR datang mengendarai mobil Pick Up dengan No.Pol. M 8225 VD dengan membawa 40 Jerigen Kosong datang ke SPBU 5469401 yang terletak di Desa. Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep.Sesampainya di SPBU saksi MOH. ROFIQI BIN TAHIR langsung menemui terdakwa RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM , lalu saksi MOH. ROFIQI BIN TAHIR menurunkan 40 jerigen yang dibawa dibantu oleh terdakwa Frendi Kristia Budi Bin Krisna Setia Budi (Alm) dan terdakwa Agus Wedi Bin Muhammad Joko Pikukuh (Alm) yang masing-masing para terdakwa tersebut sebagai Operator SPBU 5469401 , lalu terdakwa RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM mengisi jerigen yang satu per satu sebanyak 25 Jerigen diisi solar @ 30 liter, 13 Jerigen @ 32 liter diisi pertalit dan 2 jerigen @ 34 liter diisi pertamax, dan dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut dengan menggunakan input barkot mobil R4 milik terdakwa RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM dan milik orang lain yang sebelumnya melakukan pendaftaran atau tidak menggunakan Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas/OPD terkait. Setelah keseluruhan jerigen sudah terisi , lalu saksi MOH. ROFIQI BIN TAHIR membayar uang pembelian kepada terdakwa RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM dengan perincian sebagai berikut :
Padahal harga HET nasional BBM sebagai berikut :
dan uangnya diterima oleh terdakwa RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM secara tunai dan terdakwa RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM mendapatkan fi dan upah tambahan dari saksi MOH. ROFIQI BIN TAHIR dengan total keseluruhan Rp. 264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Kemudian uang hasil upah atau fi dari saksi MOH. ROFIQI BIN TAHIR tersebut , terdakwa RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM membagi 3 orang sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM menaikkan jerigen tersebut ke atas pickup dibantu oleh para operator SPBU tersebut dan untuk saksi EDI SUTRISNO BIN LASMONO (ALM) mendapatkan Rp. 66.000,-(enam puluh enam ribu rupiah) dari terdakwa RIZHA NAUFAL PRASETYA Bin MOH. FATHOR RAHEM yang sebagai hasil total akhir penjualan atau tidak mengetahui uang tersebut dari fi dari pembelian solar dari saksi MOH. ROFIQI BIN TAHIR Kemudian pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025 sekira : 15.00 Wib saksi MOH. ROFIQI BIN TAHIR keluar dari SPBU 5469401 menuju kearah selatan tepatnya ke pelabuhan pagar batu untuk menurunkan BBM tersebut dan nantinya oleh saksi MOH. ROFIQI BIN TAHIR akan dijual kepada Muhammad Kec. Giligenting Kab. Sumenep, akan tetapi sesampainya di Desa. Tanah merah Kec. Saronggi Kab. Sumenep, lalu saksi Erfandi menyuruh temannya menyalip pick up dengan No.Pol. M 8225 VD yang dikendarai oleh saksi MOH. ROFIQI BIN TAHIR dan menyuruh untuk berhenti dan disuruh menuju ke Polsek Saronggi dan selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
