Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. ILYAS Bin ABDUL HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.630/M.5.35/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILYAS Bin ABDUL HADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ILYAS Bin ABDUL HADI, pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025, sekira Pukul 02.00 Wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di dalam rumah rumah milik saksi Moh. Homaidi yang beralamat di Desa Ketawang Larrangan Kecamatan Ganding Kab. Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanyadi situ ttidak di ketahui attau tidak di kehendaki oleh yang berhak, pencurian dengan cara dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil, adapun uraian  peristiwanya sebagai berikut :

 

              Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan maksud untuk jalan - jalan dan sesampainya didepan rumah saksi Moh. Homaidi yang berada di Ds. Ketawang Larangan pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025, sekira pukl 02.00 wib Malam hari, terdakwa melihat pintu rumahnya dalam keadaan terkunci / digembok sehingga pada saat itu juga terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian, setelah itu terdakwa memarkir sepeda motor disebelah barat rumah saksi Moh. Homaidi kemudian terdakwa mengambil obeng yang ada di dalam jok sepeda motor dan saya berjalan melewati belakang rumah saksi Moh. Homaidi tersebut kemudian terdakwa untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan cara mencongkel dan merusak pintu jendela dengan menggunakan obeng dan setelah terbuka lalu terdakwa memanjat dan masuk kedalam rumah saksi Moh. Homaidi kemudian terdakwa membuka lemari dan tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yakni saksi Moh. Homaidi mengambil barang berupa perhiasan emas yakni 1 (satu) buah Gelang emas dengan nama ELLY serta ada mainan berupa lonceng emas, 1 (satu) buah Gelang emas dengan nama Rhoja, 3 (tiga) buah gelang kolong, 1 (satu) buah Cincin emas motif kupu-kupu, 1 (satu) Cincin emas bentuk ofal yang di atasnya ada permatanya, 1 (satu) buah Cincin emas melengkung ( Emas mekah )  dan 1 (satu) buah HP setelah terdakwa berhasil mengambil terdakwa langsung kabur dan keluar melalui pintu belakang rumah milik saksi Moh. Homaidi dan setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa berangkat menuju ke Kec. Pragaan dengan maksud untuk menjual perhiasan emas hasil curian milik MOH. HOMAIDI ke toko / pedagang dan dibeli oleh pedagang seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setelah mendapatkan uang terdakwa langsung pulang kerumah setelah itu dihari yang sama terdakwa juga menjual 1 (satu) buah HP merk Redmi hasil curian kepada orang yang tidak terdakwa kenal di Ds. Ganding Kec. Ganding seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa kembali melakukan pencurian dirumah milik saksi Moh. Homaidi dengan cara yang sama seperti sebelumnya dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)., akibat perbuatan terdakwa saksi Moh. Homaidi mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah )

 

              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya