| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan, berikut dengan invoice (periode Mei 2025 sampai dengan Juni 2025) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pelunasan sisa kewajiban kepada PENGGUGAT secara tuntas dan seketika sebesar Rp 337.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 204/Lapa Laok tertanggal 21 Februari 2002 dengan Surat Ukur nomor 05/2002 tertanggal 18 Februari 2002 dengan luas 1.688 m2 (seribu enam ratus delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Maswedi sebagaimana Akta Jual Beli nomor 14/2023 tertanggal 14 April 2023 yang terletak di Dusun Bujaan, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum keberatan dan/atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|