| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp223.043.000,- (seratus dua puluh tiga juta empat puluh tiga ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan aset bergerak dan atau tidak bergerak untuk menjamin terlaksananya putusan a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Dan apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex Aequo et Bono). |