Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Smp HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H HURRI UDAMI Als ALBET Bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.267/M.5.35/Enz.2/II/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIS ARISTYA HERMAWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HURRI UDAMI Als ALBET Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa Hurri Udami Als Albet Bin Arifin, pada waktu pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira-kiranya pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dalam Gudang milik Saugik alamat Dusun II Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul : 21.30 Wib  penangkapan terhadap Terdakwa Hurri Udami Als Albet Bin Arifin Didalam Gudang milik SAUGIK alamat Dsn. II Ds. Pagerungan Besar, Kec. Sapeken Kab. Sumenep, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah lalu ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) poket/kantong plastik sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,66 gram dan berat kotor 23,60 sehingga berat kotor total 47,26 Gram, 1 (satu) alat bong dan pipet, 2 (dua) korek api, 1 (satu) tempat klip kecil, 1 (satu) timbangan kecil warna biru merk harnic, Uang Rp 25.000, 1 (Satu) buah Handphone merk Infinix Warna Hitam No SIM card : 087856264137. Terdakwa menjelaskan bahwa saat ditangkap sedang sendirian di dalam gudang dan sebelumnya sekira pukul 19.00 wib Terdakwa menggunakan Sabu sendirian.
  • Narkotika jenis sabu dari Terdakwa Hurri Udami Als Albet Bin Arifin ditemukan didalam kotak kardus warna oranye dekat tempat duduk Terdakwa yang berisi 2 (dua) poket/kantong plastik sedang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor total 47,26 Gram, 1 (satu) alat bong dan pipet, 2 (dua) korek api, 1 (satu) tempat klip kecil, 1 (satu) timbangan kecil warna biru merk harnic, Uang Rp 25.000. Di dalam saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (Satu) buah Handphone merk Infinix Warna Hitam.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh Terdakwa Hurri Udami Als Albet Bin Arifin dari ROHIM warga Pagerungan besar namun sekarang domisili di Banyuwangi dan dari Pak TRIS yaitu warga Sumenep. Terdakwa diberi titipan sabu dan disuruh jualkan sabu tersebut, hasil penjualan akkan di transfer ke rekening BCA milik ROHIM dan TRIS .
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa mau menerima sabu dari ROHIM dan TRIS karena Terdakwa butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa diiming-imingi untuk menggunakan sebagian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Setiap penjualan sabu dari ROHIM dan TRIS, per gramnya Terdakwa mendapat harga Rp1.800.000 dan Terdakwa menjualkan hingga harga Rp2.000.000 sehingga Terdakwa dapat hasil 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Hasil penjualan sabu tersebut dibayarkan melalui transfer ke rekening BCA milik ROHIM atas nama ABD ROHIM dan Rekening BCA TRIS atas nama JEFRI.
  • Terdakwa mendapat sabu dari ROHIM dengan cara ROHIM telpon dulu dan menanyakan stok sabu yang ada lalu Biasanya tiba-tiba ROHIM mendatangi Terdakwa di gudang dengan naik sepeda motor Vario lalu menitipkan sabu yang diletakkan di dalam klip ukuran sedang lalu dikeluarkan dari kantong rompi atau celana nya yang saat itu dipakai. Terhadap TRIS biasa dikirim berupa paket yang di antar oleh orang yang Terdakwa tidak kenal dan diterima Terdakwa.  Setelah itu sabu tersebut dicampur lalu menimbang sabu saat setiap ada orang yang akan membeli lalu dimasukkan di plastik klip kecil karena paling banyak pembeli dengan nominal 100.000 atau 200 .000 saja.
  • Terdakwa menjual di Desa Pagerungan Besar saja dan hanya teman atau orang yang Terdakwa kenal saja yang Terdakwa layani. Terdakwa tidak melayani pembeli yang tidak Terdakwa kenal.
  • Terdakwa HURRI UDAMI als ALBET bin ARIFIN merupakan warga Pagerungan Besar yang aktif menggunakan Narkotika jenis sabu dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah dalam hal kepemilikan dan penggunaan Narkotika jenis sabu dan hal tersebut dilarang oleh pemerintah
  • Terdakwa kenal dengan ROHIM sejak 2017 dan baru tahun 2024 disuruh ROHIM untuk menerima titipan sabu tersebut kemudian Terdakwa jualkan. Terhadap TRIS Terdakwa baru menerima titipan sejak 2 bulan lalu kemudian saat ini ditangkap.
  • Terdakwa menerangkan bahwa Awalnya menggunakan sabu hingga saat ini ditangkap yaitu Terdakwa awalnya hanya ingin tahu menggunakan sabu kemudian hingga ketagihan dan Terdakwa mau menjualkan sabu milik ROHIM tersebut karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, bayar hutang dan diiming-imingi untuk menggunakan sebagian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut gratis.
  • Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah dalam penguasaan atau penggunaan Narkotika dan Terdakwa bukan bagian dari suatu badan atau lembaga pemerintah yang mempunyai ijin

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 00367/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti barang dengan nomor : 00912/2025/NNF s/d 00913/2025/NNF: seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------

 

SUBSIDAIR

-------Bahwa Terdakwa Hurri Udami Als Albet Bin Arifin, pada waktu pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira-kiranya pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dalam Gudang milik Saugik alamat Dusun II Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I yang beratnya melebihi 5 gram, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul : 21.30 Wib  penangkapan terhadap Terdakwa Hurri Udami Als Albet Bin Arifin Didalam Gudang milik SAUGIK alamat Dsn. II Ds. Pagerungan Besar, Kec. Sapeken Kab. Sumenep, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah lalu ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) poket/kantong plastik sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,66 gram dan berat kotor 23,60 sehingga berat kotor total 47,26 Gram, 1 (satu) alat bong dan pipet, 2 (dua) korek api, 1 (satu) tempat klip kecil, 1 (satu) timbangan kecil warna biru merk harnic, Uang Rp 25.000, 1 (Satu) buah Handphone merk Infinix Warna Hitam No SIM card : 087856264137. Terdakwa menjelaskan bahwa saat ditangkap sedang sendirian di dalam gudang dan sebelumnya sekira pukul 19.00 wib Terdakwa menggunakan Sabu sendirian.
  • Narkotika jenis sabu dari Terdakwa Hurri Udami Als Albet Bin Arifin ditemukan didalam kotak kardus warna oranye dekat tempat duduk Terdakwa yang berisi 2 (dua) poket/kantong plastik sedang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor total 47,26 Gram, 1 (satu) alat bong dan pipet, 2 (dua) korek api, 1 (satu) tempat klip kecil, 1 (satu) timbangan kecil warna biru merk harnic, Uang Rp 25.000. Di dalam saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (Satu) buah Handphone merk Infinix Warna Hitam.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh Terdakwa Hurri Udami Als Albet Bin Arifin dari ROHIM warga Pagerungan besar namun sekarang domisili di Banyuwangi dan dari Pak TRIS yaitu warga Sumenep. Terdakwa diberi titipan sabu dan disuruh jualkan sabu tersebut, hasil penjualan akkan di transfer ke rekening BCA milik ROHIM dan TRIS .
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa mau menerima sabu dari ROHIM dan TRIS karena Terdakwa butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa diiming-imingi untuk menggunakan sebagian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Setiap penjualan sabu dari ROHIM dan TRIS, per gramnya Terdakwa mendapat harga Rp1.800.000 dan Terdakwa menjualkan hingga harga Rp2.000.000 sehingga Terdakwa dapat hasil 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Hasil penjualan sabu tersebut dibayarkan melalui transfer ke rekening BCA milik ROHIM atas nama ABD ROHIM dan Rekening BCA TRIS atas nama JEFRI.
  • Terdakwa HURRI UDAMI als ALBET bin ARIFIN mendapat sabu dari ROHIM dengan cara ROHIM telpon dulu dan menanyakan stok sabu yang ada lalu Biasanya tiba-tiba ROHIM mendatangi Terdakwa di gudang dengan naik sepeda motor Vario lalu menitipkan sabu yang diletakkan di dalam klip ukuran sedang lalu dikeluarkan dari kantong rompi atau celana nya yang saat itu dipakai. Terhadap TRIS biasa dikirim berupa paket yang di antar oleh orang yang Terdakwa tidak kenal dan diterima Terdakwa.  Setelah itu sabu tersebut dicampur lalu menimbang sabu saat setiap ada orang yang akan membeli lalu dimasukkan di plastik klip kecil karena paling banyak pembeli dengan nominal 100.000 atau 200 .000 saja.
  • Terdakwa menjual di Desa Pagerungan Besar saja dan hanya teman atau orang yang Terdakwa kenal saja yang Terdakwa layani. Terdakwa tidak melayani pembeli yang tidak Terdakwa kenal.
  • Terdakwa HURRI UDAMI als ALBET bin ARIFIN merupakan warga Pagerungan Besar yang aktif menggunakan Narkotika jenis sabu dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah dalam hal kepemilikan dan penggunaan Narkotika jenis sabu dan hal tersebut dilarang oleh pemerintah
  • Terdakwa kenal dengan ROHIM sejak 2017 dan baru tahun 2024 disuruh ROHIM untuk menerima titipan sabu tersebut kemudian Terdakwa jualkan. Terhadap TRIS Terdakwa baru menerima titipan sejak 2 bulan lalu kemudian saat ini ditangkap.
  • Terdakwa menerangkan bahwa Awalnya menggunakan sabu hingga saat ini ditangkap yaitu Terdakwa awalnya hanya ingin tahu menggunakan sabu kemudian hingga ketagihan dan Terdakwa mau menjualkan sabu milik ROHIM tersebut karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, bayar hutang dan diiming-imingi untuk menggunakan sebagian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut gratis.
  • Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah dalam penguasaan atau penggunaan Narkotika dan Terdakwa bukan bagian dari suatu badan atau lembaga pemerintah yang mempunyai ijin

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 00367/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti barang dengan nomor : 00912/2025/NNF s/d 00913/2025/NNF: seperti disebutkan dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya