Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Smp Matraban Atnawi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Matraban
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN FAHMI, S.HMatraban
Tergugat
NoNama
1Atnawi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sakrani
2Mistar
3Sudarno
4Sumatra
5Ja'u
6Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep
7Kepala Desa Gelaman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat bersama Musinin bin Maeden, Enti binti Maeden dan Masrawi bin Maeden adalah ahli waris sah dari almarhumah P. Siti Alon alias Sitti binti Alon berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kangean Nomor 641/Pdt.G/2025/PA.Kgn;
  3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa objek sengketa berupa tanah pekarangan seluas 2.000 m?2;, Kohir Nomor 00772, Persil Nomor 00074, yang terletak di Dusun Asam Baru, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep adalah harta peninggalan (harta warisan) almarhumah P. Siti Alon;
  4. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh tindakan penguasaan, penerbitan sertifikat, jual beli maupun peralihan hak atas objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh sertifikat yang terbit atas objek sengketa yang berasal dari Tergugat maupun pihak yang memperoleh hak dari Tergugat;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk membatalkan, mencoret dan/atau menarik seluruh dokumen administrasi pertanahan serta sertifikat yang berkaitan dengan objek sengketa;
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V atau siapa pun yang memperoleh hak dari mereka untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dan ahli waris lainnya;
  9. Menghukum Tergugat bersama-sama dengan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat bersama-sama dengan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
  13. Menghukum Tergugat bersama-sama dengan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak