| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Smp | HASANI TAMIN | 1.UNTUNG SLAMET, S.Pd 2.NUR JANNAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Besaran Nominal Sengketa yang sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Maret 2026 yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep: Adalah merupakan Besaran Nominal yang Kabur, serta Premature dan Merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi antara Penggugat terhadap Para Tergugat berkaitan dengan Besaran Nominal Sengketa yang sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Maret 2026 yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep, sebenarnya adalah bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan-perbuatan hukum perdata; 4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji kepada Penggugat; 5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat ; 6. Menyatakan, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat melakukan tagihan dibesaran nominal sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Maret 2026 yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep tersebut diatas yang dilakukan dengan tanpa Hak dan melawan hukum oleh Para Tergugat kepada Penggugat pada Besaran Nominal Sengketa, yang nyata-nyata adalah bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat maka perbuatan Para Tergugat tersebut adalah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat dibatasi dengan nominal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ; 8. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ; 9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ; 10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; Dan atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
