Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.Sus/2025/PN Smp | DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. | AHMAD QURTUBI Als BIBING Bin NURSYAMSI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.Sus/2025/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.317/M.5.35/Eku.2/III/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : --------------Bahwa terdakwa AHMAD QURTUBI Als BIBING Bin NURSYAMSI, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah milik terdakwa AHMAD QURTUBI alamat Dsn. Bugis Rt. 001 Rw. 006, Ds. Pajanangger, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan ia terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wib, pada saat saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN pulang mengajar dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna Hitam dengan No. Pol : L-6756-DQ, kemudian ketika sampai di depan rumah milik terdakwa AHMAD QURTUBI alamat Dsn. Bugis Rt. 001 Rw. 006, Ds. Pajanangger, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, lalu terdakwa AHMAD QURTUBI mencegat/ memberhentikan saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dan mengancam akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang Panjang + 79 cm yang sebelumnya oleh terdakwa AHMAD QURTUBI disimpan di pinggang sebelah kiri, kemudian terdakwa AHMAD QURTUBI memukulkan senjata tajam berupa sebilah parang tersebut ke kepala saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dengan posisi sebilah parang bagian tumpulnya, sedangkan terhadap bagian tajam pada sebilah parang tersebut oleh terdakwa AHMAD QURTUBI digesek-gesekkan ke pipi saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dimana pada saat itu posisi saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN masih berada di atas sepeda motor miliknya, selanjutnya pada saat saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN melarikan diri kemudian terdakwa AHMAD QURTUBI membakar sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dengan cara mengambil botol kaca yang berisi bensin, lalu menyiramkannya ke sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dan membakarnya ; • Bahwa terdakwa AHMAD QURTUBI melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa AHMAD QURTUBI sebelumnya mendapat informasi dari teman terdakwa terdakwa AHMAD QURTUBI bahwa saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN pernah mengatakan kepada muridnya di sekolah tempat mengajar tentang terdakwa AHMAD QURTUBI yang merupakan anak tidak baik, sering mabukmabukan, sering melawan orangtua, dan bahkan mau membunuh orangtua terdakwa AHMAD QURTUBI sehingga terdakwa AHMAD QURTUBI merasa emosi terhadap saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951
DAN KEDUA : --------Bahwa terdakwa AHMAD QURTUBI Als BIBING Bin NURSYAMSI, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, atau setidaktidak pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah milik terdakwa AHMAD QURTUBI alamat Dsn. Bugis Rt. 001 Rw. 006, Ds. Pajanangger, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wib, pada saat saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN pulang mengajar dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna Hitam dengan No. Pol : L-6756-DQ, kemudian ketika sampai di depan rumah milik terdakwa AHMAD QURTUBI alamat Dsn. Bugis Rt. 001 Rw. 006, Ds. Pajanangger, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, lalu terdakwa AHMAD QURTUBI mencegat/ memberhentikan saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dan mengancam akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang Panjang + 79 cm yang sebelumnya oleh terdakwa AHMAD QURTUBI disimpan di pinggang sebelah kiri, kemudian terdakwa AHMAD QURTUBI memukulkan senjata tajam berupa sebilah parang tersebut ke kepala saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dengan posisi sebilah parang bagian tumpulnya, sedangkan terhadap bagian tajam pada sebilah parang tersebut oleh terdakwa AHMAD QURTUBI digesek-gesekkan ke pipi saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dimana pada saat itu posisi saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN masih berada di atas sepeda motor miliknya, selanjutnya pada saat saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN melarikan diri kemudian terdakwa AHMAD QURTUBI membakar sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dengan cara mengambil botol kaca yang berisi bensin, lalu menyiramkannya ke sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dan membakarnya ; • Bahwa terdakwa AHMAD QURTUBI melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa AHMAD QURTUBI sebelumnya mendapat informasi dari teman terdakwa terdakwa AHMAD QURTUBI bahwa saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN pernah mengatakan kepada muridnya di sekolah tempat mengajar tentang terdakwa AHMAD QURTUBI yang merupakan anak tidak baik, sering mabukmabukan, sering melawan orangtua, dan bahkan mau membunuh orangtua terdakwa AHMAD QURTUBI sehingga terdakwa AHMAD QURTUBI merasa emosi terhadap saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP
DAN KETIGA : --------Bahwa terdakwa AHMAD QURTUBI Als BIBING Bin NURSYAMSI, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, atau setidaktidak pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah milik terdakwa AHMAD QURTUBI alamat Dsn. Bugis Rt. 001 Rw. 006, Ds. Pajanangger, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wib, pada saat saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN pulang mengajar dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna Hitam dengan No. Pol : L-6756-DQ, kemudian ketika sampai di depan rumah milik terdakwa AHMAD QURTUBI alamat Dsn. Bugis Rt. 001 Rw. 006, Ds. Pajanangger, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, lalu terdakwa AHMAD QURTUBI mencegat/ memberhentikan saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dan mengancam akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang Panjang + 79 cm yang sebelumnya oleh terdakwa AHMAD QURTUBI disimpan di pinggang sebelah kiri, kemudian terdakwa AHMAD QURTUBI memukulkan senjata tajam berupa sebilah parang tersebut ke kepala saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dengan posisi sebilah parang bagian tumpulnya, sedangkan terhadap bagian tajam pada sebilah parang tersebut oleh terdakwa AHMAD QURTUBI digesek-gesekkan ke pipi saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dimana pada saat itu posisi saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN masih berada di atas sepeda motor miliknya, selanjutnya pada saat saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN melarikan diri kemudian terdakwa AHMAD QURTUBI membakar sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dengan cara mengambil botol kaca yang berisi bensin, lalu menyiramkannya ke sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN dan membakarnya ; • Bahwa terdakwa AHMAD QURTUBI melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa AHMAD QURTUBI sebelumnya mendapat informasi dari teman terdakwa terdakwa AHMAD QURTUBI bahwa saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN pernah mengatakan kepada muridnya di sekolah tempat mengajar tentang terdakwa AHMAD QURTUBI yang merupakan anak tidak baik, sering mabuk-mabukan, sering melawan orangtua, dan bahkan mau membunuh orangtua terdakwa AHMAD QURTUBI sehingga terdakwa AHMAD QURTUBI merasa emosi terhadap saksi korban MUHAMAD NOERUDDIN. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |