Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Smp HANNAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMENEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat PN SMP-67C69477AE7AC
Pemohon
NoNama
1HANNAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMENEP
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya melalui Pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut :


1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penetapan Status Tersangka dalam tingkat Penyidikan terhadap diri
Pemohon/HANNAN oleh Termohon sebagaimana Surat Ketetapan
Nomor:S.Tap/64/II/2025/Satreskrim yang dikeluarkan oleh Termohon melalui
UNIT PIDTER SATRESKRIM POLRES SUMENEP) / Obyek Sengketa
yang sepanjang untuk dan atas nama Pemohon/HANNAN kepada Pemohon
yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah ;
3. Menyatakan Surat Panggilan No.SPG/23/I/2025/SATRESKRIM tertanggal 14
Januari 2025 dan No.SPG/81/I/2025/SATRESKRIM tertanggal 23 Januari 2025
dari Kepolisian Resort Sumenep melalui Reskrim Unit PIDTER
(TERMOHON) yang merujuk dan berdasarkan pada Surat Ketetapan
Nomor:S.Tap/64/II/2025/Satreskrim yang dikeluarkan oleh Termohon
(melalui UNIT PIDTER SATRESKRIM POLRES SUMENEP yang
sepanjang untuk dan atas nama Pemohon/HANNAN (Obyek Sengketa) kepada
Pemohon dalam kepentingan tingkat Penyidikan terhadap Pemohon/HANNAN
yang didalamnya menetapkan status tersangka dalam tingkat Penyidikan
terhadap diri Pemohon/HANNAN yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah
Tidak Sah.
4. Menghukum Termohon untuk menghentikan dan atau tidak meneruskan
tindakan melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon/HANNAN ;
5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian
Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan
diperkirakan Rp.1.000.000.000,- (1 miliyar rupiah) ;
6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam
sekurang – kurangnya 10 Media Televisi Nasional, 10 Media Cetak Nasional, 5
Harian Media Cetak Lokal, 1 Radio Nasional dan 1 Radio Lokal ;
7. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.

Pihak Dipublikasikan Ya