Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2026/PN Smp QURRATUL UYUN 1.MAFTUH HIDAYATULLAH
2.AH. RAMOKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat 123456
Penggugat
NoNama
1QURRATUL UYUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NADIANTO, S.H., M.H.QURRATUL UYUN
Tergugat
NoNama
1MAFTUH HIDAYATULLAH
2AH. RAMOKI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam provisi:

  1. Menerima permohonan provisi dari Pelawan;
  2. Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No. 1/pdt.eks.RL/2026/PN Smp. sampai selesai pemeriksaan perlawanan;
  3. Mengeluarkan penetapan ketua Pengadilan negeri Sumenep untuk penangguhan pelaksanaan eksekusi No. 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Smp;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep yang sebelumnya tanah tersebut dikenal dengan sertifikat SHM No. 715/Jeddung luas 658 m2 atas nama AH. Ramoki dengan batas – batas :

Utara             : Tanah Desa / Balai Desa Jeddung

Timur           : Tanah Desa / Balai Desa Jeddung

Selatan           : Jl. DPU

Barat             : tanah milik Jamal

Adalah hak milik Pelawan yang sah;

       4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak