| Dakwaan |
KESATU :
--------------- Bahwa terdakwa RISNO ALS TURIS BIN SUHRA, pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025, sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Sdr. UL-HUDA, yang terletak di Dsn. Tonduk Timur Ds. Tonduk Kec. Ra’as Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang mengambil suatu barang, Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025, sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa RISNO ALS TURIS melakukan pencurian 5 buah HP dan 1 buah jam tangan di dalam rumah saksi korban UL-HUDA, yang terletak di Dsn. Tonduk Timur Ds. Tonduk Kec. Ra’as Kab. Sumenep, dengan cara masuk kedalam rumah saksi UL-HUDA melalui pintu depan rumah yang sebelumnya tidak dikunci, kemudian terdakwa RISNO ALS TURIS menuju meja tempat menyimpan 5 buah HP dan 1 buah jam tangan tersebut, lalu mengambil 5 buah HP dan satu buah jam tangan milik saksi UL-HUDA tersebut, selanjutnya terdakwa RISNO ALS TURIS keluar dari rumah saksi koraban UL-HUDA melaui pintu yang sama yaitu pintu bagian depan rumah saksi korban UL-HUDA, setelah terdakwa RISNO ALS TURIS berhasil melakukan pencurian tersebut, kemudian terdakwa RISNO ALS TURIS menuju ke tepi pantai dan mengambil sebuah perahu jenis ketingting yang sebelumnya diparkir di tepi pantai Dsn. Tonduk Timur Ds. Tonduk Kec. Ra’as Kab. Sumenep dengan maksud untuk kabur dengan menaiki perahu tersebut, untuk meninggalkan Pulau Tonduk hendak menuju ke Pulau Guwa-Guwa, namun dalam perjalanan menuju ke Pulau Guwa-Guwa tersebut, mesin perahu ketingting mati, lalu terdakwa RISNO ALS TURIS berusaha menghidupkan mesin perahu tersebut, namun tidak berhasil, sehingga terdakwa RISNO ALS TURIS berusaha mempergunakan layar perahu, namun perahu yang dinaiki terdakwa RISNO ALS TURIS dihantam ombak dan terbalik, sehingga terdakwa RISNO ALS TURIS tenggelam bersama perahu dan 5 buah HP hasil curian, namun terdakwa RISNO ALS TURIS tetap berpegangan pada perahu yang masih mengambang, selanjutnya sekira lebih kurang tiga jam terdakwa RISNO ALS TURIS mengapung diatas laut, ada seorang nelayan yang akan pulang dari memancing ikan, kemudian nelayan tersebut menolong terdakwa RISNO ALS TURIS mengangkat kedalam perahu dan menarik perahu yang tenggelam tersebut dengan menggunakan tali, menuju ke Pulau Tonduk, selanjutnya sesampainya di Pulau Tonduk, terdakwa RISNO ALS TURIS bersembunyi di daerah Tonduk Selatan, namun warga Ds. Todnuk mencari keberadaan terdakwa RISNO ALS TURIS dan berhasil menemukan terdakwa RISNO ALS TURIS, selanjutnya terdakwa RISNO ALS TURIS dibawa ke Balai Ds. Tonduk dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa RISNO ALS TURIS mengambil 5 buah HP dan satu buah jam tangan tanpa seijin pemiliknya yaitu milik saksi korban UL-HUDA, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban UL-HUDA mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 5.200.000,-(lima juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa RISNO ALS TURIS mengambil perahu jenis Ktingting tanpa seijin pemiliknya yaitu milik saksi korban ARI PURNAMA, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ARI PURNAMA mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) .
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA :
--------------- Bahwa terdakwa RISNO ALS TURIS BIN SUHRA, pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025, sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Sdr. UL-HUDA, yang terletak di Dsn. Tonduk Timur Ds. Tonduk Kec. Ra’as Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang mengambil suatu barang, Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025, sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa RISNO ALS TURIS melakukan pencurian 5 buah HP dan 1 buah jam tangan di dalam rumah saksi korban UL-HUDA, yang terletak di Dsn. Tonduk Timur Ds. Tonduk Kec. Ra’as Kab. Sumenep, dengan cara masuk kedalam rumah saksi UL-HUDA melalui pintu depan rumah yang sebelumnya tidak dikunci, kemudian terdakwa RISNO ALS TURIS menuju meja tempat menyimpan 5 buah HP dan 1 buah jam tangan tersebut, lalu mengambil 5 buah HP dan satu buah jam tangan milik saksi UL-HUDA tersebut, selanjutnya terdakwa RISNO ALS TURIS keluar dari rumah saksi koraban UL-HUDA melaui pintu yang sama yaitu pintu bagian depan rumah saksi korban UL-HUDA, setelah terdakwa RISNO ALS TURIS berhasil melakukan pencurian tersebut, kemudian terdakwa RISNO ALS TURIS menuju ke tepi pantai dan mengambil sebuah perahu jenis ketingting yang sebelumnya diparkir di tepi pantai Dsn. Tonduk Timur Ds. Tonduk Kec. Ra’as Kab. Sumenep dengan maksud untuk kabur dengan menaiki perahu tersebut, untuk meninggalkan Pulau Tonduk hendak menuju ke Pulau Guwa-Guwa, namun dalam perjalanan menuju ke Pulau Guwa-Guwa tersebut, mesin perahu ketingting mati, lalu terdakwa RISNO ALS TURIS berusaha menghidupkan mesin perahu tersebut, namun tidak berhasil, sehingga terdakwa RISNO ALS TURIS berusaha mempergunakan layar perahu, namun perahu yang dinaiki terdakwa RISNO ALS TURIS dihantam ombak dan terbalik, sehingga terdakwa RISNO ALS TURIS tenggelam bersama perahu dan 5 buah HP hasil curian, namun terdakwa RISNO ALS TURIS tetap berpegangan pada perahu yang masih mengambang, selanjutnya sekira lebih kurang tiga jam terdakwa RISNO ALS TURIS mengapung diatas laut, ada seorang nelayan yang akan pulang dari memancing ikan, kemudian nelayan tersebut menolong terdakwa RISNO ALS TURIS mengangkat kedalam perahu dan menarik perahu yang tenggelam tersebut dengan menggunakan tali, menuju ke Pulau Tonduk, selanjutnya sesampainya di Pulau Tonduk, terdakwa RISNO ALS TURIS bersembunyi di daerah Tonduk Selatan, namun warga Ds. Todnuk mencari keberadaan terdakwa RISNO ALS TURIS dan berhasil menemukan terdakwa RISNO ALS TURIS, selanjutnya terdakwa RISNO ALS TURIS dibawa ke Balai Ds. Tonduk dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa RISNO ALS TURIS mengambil 5 buah HP dan satu buah jam tangan tanpa seijin pemiliknya yaitu milik saksi korban UL-HUDA, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban UL-HUDA mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 5.200.000,-(lima juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa RISNO ALS TURIS mengambil perahu jenis Ktingting tanpa seijin pemiliknya yaitu milik saksi korban ARI PURNAMA, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ARI PURNAMA mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) .
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |