| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 84/Pid.B/2026/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | 1.ARIF EFENDI Bin MUHAMMAD SALEH 2.MOH. SUKRIYANTO Bin SALI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 84/Pid.B/2026/PN Smp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1056/M.5.35/Eku.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Kesatu ---- Bahwa ia terdakwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di sebuah toko yang terletak di jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,yang tanpa ijin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam persudahaan perjuadian ,terlepas ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesepatan tersebut . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, Sekira pukul 22.00 saksi MOH. HASAN bersama –sama dengan saksi MIANTO selaku anggota Polsek Saronggi lainnya sedang melaksanakan patroli di wilayah Kec. Saronggi Kab. Sumenep,lalu saksi MOH. HASAN mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah toko yang terletak di jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep diduga menjadi lokasi perjudian jenis togel. lalu saksi MOH. HASAN bersama-sama saksi MIANTO anggota polsek saronggi lainnya melakukan pengecekan Selanjutnya sampai didepan toko tersebut, ternyata terdakwa MOH. SUKRIYANTO BIN SALI kedapatan telah membeli perjudian jenis togel kepada terdakwa ARIF EFENDI BIN MUHAMMAD SALEH atau sedangkan terdakwa MOH. SUKRIYANTO BIN SALI berperan sebagai pembeli / penombok angka judi togel tersebut membeli angka judi togel dengan rincian : Kategori BB campuran :
Kategori 3 angka :
Kategori 2 angka :
Sehingga total sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Bahwa dalam permainan judi togel tersebut terdakwa ARIF EFENDI BIN MUHAMMAD SALEH dan terdakwa MOH. SUKRIYANTO BIN SALI tidak ada ijin dari Pemerintah. Bahwa terdakwa ARIF EFENDI BIN MUHAMMAD SALEH memasang taruhan angka judi togel melalui situs PEDETOGEL di internet dengan mengikuti pengeluaran dari negara Hongkong. Apabila angka judi togel yang dibeli sama dengan angka yang keluar, pemain / penombok memperoleh uang berkali-kali lipat . Bahwa Uang yang didapat apabila angka yang dibeli / dipasang sama dengan angka yang keluar, rinciannya adalah sebagai berikut :
Akhirnya para terdakwa tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep --- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ----------- Atau Kedua Bahwa ia terdakwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di sebuah toko yang terletak di jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa ijin, turut serta melakukan tindak pidana . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: Berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026, Sekira pukul 22.00 saksi MOH. HASAN bersama –sama dengan saksi MIANTO selaku anggota Polsek Saronggi lainnya sedang melaksanakan patroli di wilayah Kec. Saronggi Kab. Sumenep,lalu saksi MOH. HASAN mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah toko yang terletak di jalan raya Desa Saronggi Kec. Saronggi, Kab. Sumenep diduga menjadi lokasi perjudian jenis togel. lalu saksi MOH. HASAN bersama-sama saksi MIANTO anggota polsek saronggi lainnya melakukan pengecekan. Selanjutnya sampai didepan toko tersebut, ternyata terdakwa MOH. SUKRIYANTO BIN SALI kedapatan telah membeli perjudian jenis togel kepada terdakwa ARIF EFENDI BIN MUHAMMAD SALEH atau sedangkan terdakwa MOH. SUKRIYANTO BIN SALI berperan sebagai pembeli / penombok angka judi togel tersebut membeli angka judi togel dengan rincian : Kategori BB campuran :
Kategori 3 angka :
Kategori 2 angka :
Sehingga total sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Bahwa dalam permainan judi togel tersebut terdakwa ARIF EFENDI BIN MUHAMMAD SALEH dan terdakwa MOH. SUKRIYANTO BIN SALI tidak ada ijin dari Pemerintah. Bahwa terdakwa ARIF EFENDI BIN MUHAMMAD SALEH memasang taruhan angka judi togel melalui situs PEDETOGEL di internet dengan mengikuti pengeluaran dari negara Hongkong . Apabila angka judi togel yang dibeli sama dengan angka yang keluar, pemain / penombok memperoleh uang berkali-kali lipat . Bahwa Uang yang didapat apabila angka yang dibeli / dipasang sama dengan angka yang keluar, rinciannya adalah sebagai berikut :
Akhirnya para terdakwa tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep ---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP----------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
