| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa AAN HAIRUDIN ANSORI Bin Alm RUSLAN AGIS AMIJOYO pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebelah timur rumah milik Handayani Dusun Jepun Timur RT.01 RW.02 Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa sedang duduk dikursi teras rumahnya dan datang saksi MOH. ILYAS yang bekerja sebagai Karyawan BUMN PT. PNM (Pemodalan Nasional Madani) MEKAAR mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam karena memang MOH. ILYAS sering datang kerumah ibu terdakwa (HANDAYANI) sebagai nasabah, kemudian MOH. ILYAS mengatakan kepada terdakwa akan menitip atau menaruh sepeda motornya tersebut disebelah timur/ kanan rumah terdakwa ;
- Bahwa kemudian MOH. ILYAS duduk-duduk dilantai teras rumah terdakwa dan menaruh kunci kontak dilantai sebelah kanan tempat duduk, kemudian terdakwa melihat MOH. ILYAS ketiduran sehingga kemudian terlintas niat atau rencana terdakwa untuk melakukan pencurian/ mengambil sepeda motor milik MOH. ILYAS tersebut;
- Bahwa setelah itu terdakwa berjalan pelan-pelan mendekati MOH. ILYAS dan pada saat itu MOH. ILYAS tetap tidur sehingga terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor yang ditaruh dilantai sebelah kanan tempat duduknya, kemudian terdakwa membawa kunci kontak tersebut ketempat sepeda motor disebelah timur/ kanan rumah serta memasukkan kunci kontak pada induk kunci pada sepeda motor dan menghidupkan mesin dan membawa kabur dengan cara mengendarai kearah selatan lalu kearah barat serta menitipkan kerumah MUHAMMAD TOYYIBUL IMAM als. IIB di Desa Lembung Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep dengan alasan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik teman terdakwa ;
- Bahwa tidak berapa lama MUHAMMAD TOYYIBUL IMAM als. IIB mengirim pesan WhastApp kepada terdakwa agar sepeda motor yang dititipkan tersebut diambil kembali sehingga kemudian pada malam harinya/ hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekitar pukul : 19.00 Wib (ba’da Isya’) terdakwa mengambil kembali sepeda motor tersebut dan membawa kerumah teman (MOH. RAMDANI) di Dusun Jepun Timur Desa Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep ;
- Bahwa kemudian pada keesokan harinya/ hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekitar pukul : 16.30 Wib sewaktu masih berada dirumah MOH. RAMDANI tersebut terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Lenteng selanjutnya terdakwa beserta sepeda motor Honda Beat hasil mengambil/ melakukan tindak pidana pencurian milik MOH. ILYAS diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Lenteng
- Bahwa perbuatan terdakwa AAN HAIRUDIN ANSORI dilakukan tanpa seijin pemiliknya, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa, saksi MOH. ILYAS mengalami kerugian kurang lebih kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP . ------------------------------ |