Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------------Bahwa terdakwa YANTO Als YAN Bin TOMO, pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah milik saksi korban HAFSIYAH di Dusun Paleyan RT 001 RW 007 Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa YANTO Als YAN berangkat sendirian menuju rumah saksi korban HAFSIYAH yang beramat Dsn. Paleyan Ds. Ambunten tengah Kec. Ambunten kab. Sumenep dengan maksud untuk melakukan pencurian, dimana pada saat itu terdakwa YANTO Als YAN melihat saksi korban HAFSIYAH Bersama dengan suaminya pergi ke masjid untuk sholat subuh, kemudian terdakwa YANTO Als YAN mondar mandir mengawasi situasi lalu terdakwa YANTO Als YAN langsung masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara membuka pintu depan yang tidak terkunci, kemudian terdakwa YANTO Als YAN masuk ke dalam kamar saksi korban HAFSIYAH dimana pada saat itu pintu kamar terbuka/tidak terkunci, selanjutnya terdakwa YANTO Als YAN mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A18 warna hitam IMEI1 861703060695514 IMEI2 861703060695506 yang terletak dibawah bantal tempat tidur saksi korban HAFSIYAH dan uang tunai sebesar Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam dompet yang tidak jauh dari tempat Handphone tersebut, setelah terdakwa YANTO Als YAN berhasil mengambil HP dan uang lalu keluar dari dalam rumah pergi ke warung nasi untuk makan dan membeli rokok dengan membayar menggunakan uang hasil mengambil dari saksi korban HAFSIYAH ;
- Bahwa terdakwa YANTO Als YAN mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A18 warna hitam IMEI1 861703060695514 IMEI2 861703060695506 dan uang tunai sebesar Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban HAFSIYAH;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban HAFSIYAH mengalami kerugian materi dengan tafsir + Rp. 1.565.000,-(satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).
---------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. |