Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Smp VINSENSIUS TAMPUBOLON, S.H. BURHANUDIN Bin MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/572/M.5.35/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINSENSIUS TAMPUBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURHANUDIN Bin MANSUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Ia Terdakwa BURHANUDIN BIN MANSUR pada hari Selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Teras Masjid Robiatul Huda Dusun Gedungan Barat Rt 001/RW 001 Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa uang sejumlah Rp.710.000,- (Tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) yang sebagian atau seluruhnya milik Masjid Robiatul Huda yang dalam hal ini diwakili oleh saksi SIHABUDIN ULUM selaku Ketua Takmir Masjid Robiatul Huda dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam, dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan Terdakwa BURHANUDIN Bin MANSUR  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi SUYONO bersama dengan saksi DONI KRISDIANTO berangkat dari rumah menuju tempat pemotongan ayam yang terletak di Masjid Robiatul Huda dimana saat SUYONO dan saksi DONI KRISDIANTO sampai ditempat tersebut keadaan sudah malam atau setidaktidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit ;
  • Bahwa sesampainya di Masjid Robiatul Huda, saksi SUYONO dan saksi DONI KRISDIANTO melihat ada sepeda motor terparkir diluar pagar masjid dengan kondisi pagar masjid yang sebelumnya dalam kondisi tertutup dalam keadaan terbuka dimana dikarenakan merasa curiga, saksi SUYONO dan saksi DONI KRISDIANTO menunggu diluar pagar masjid;
  • Bahwa tidak berselang lama keluarlah terdakwa BURHANUDDIN Bin MANSUR dari dalam masjid menuju sepeda motor yang terparkir, kemudian mengetahui hal tersebut lalu saksi SUYONO menghampiri terdakwa BURHANUDDIN Bin MANSUR sambil menanyakan alasan terdakwa berada didalam masjid yang kemudian dijawab terdakwa kalua terdakwa menumpang ke kamar mandi;
  • Bahwa tidak puas dengan jawaban terdakwa kemudian saksi SUYONO menanyakan kembali mengapa terdakwa keluar dari dalam masjid jika alasan terdakwa masuk kedalam masjid hanya ingin ke kamar mandi yang kemudian dijawab terdakwa bahwa terdakwa memang hanya ingin menumpang kekamar mandi;
  • Bahwa setelah terdakwa menjawab hanya ingin menumpang kekamar mandi kemudian saksi SUYONO melihat tas kecil milik terdakwa yang dalam keadaan disandang oleh terdakwa pada bagian resletingnya terbuka kemudian saksi SUYONO melihat didalam tas tersebut banyak uang;
  • Bahwa kemudian setelah melihat didalam tas kecil yang disandang oleh terdakwa terdapat banyak uang kemudian saksi SUYONO menanyakan dari mana uang yang terdapat didalam tas terdakwa tersebut yang kemudian oleh terdakwa dijawab berasal dari kotak amal didalam masjid Robiatul Huda;
  • Bahwa mendengar hal tersebut saksi SUYONO dan saksi DONI KRISDIANTO mengamankan terdakwa dan kemudian memanggil pihak yang mewakili Masjid Robiatul Huda yakni saksi SIHABUDIN ULUM selaku Ketua Takmir Masjid dan kemudian setelah saksi SIHABUDIN ULUM tiba, maka terdakwa beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp.710.000, (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) buah gembok dan pengaitnya, 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari kayu berwarna coklat, 2 (dua) buah alat pencongkel dibawa ke Polsek Sumenep Kota;
  • Bahwa cara terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.710.000, (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) adalah dengan cara terdakwa berangkat menuju masjid dengan menggunakan sepeda motor kemudian sesampainya di Masjid Robiatul Huda terdakwa kemudian membuka pagar masjid yang saat itu tidak dikunci kemudian setelah masuk masjid terdakwa pergi kekamar mandi dan kemudian setelah dari kamar mandi terdakwa langsung menuju ke kotak amal dan kemudian merusak dan membongkar kunci gembok kotak amal dengan menggunakan 2 (dua) alat penyongkel yang sebelumnya telah dibawa terdakwa dan kemudian setelah berhasil merusak kunci gembok kotak amal kemudian terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dan memasukkan kedalam tas tas terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.710.000, (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) yang terdapat dalam kotak amal di Masjid Robiatul Huda tidak memiliki izin dari saksi SIHABUDIN ULUM selaku ketua takmir masjid Masjid Robiatul Huda yang bertindak mewakili dan bertanggungjawab atas masjid Robiatul Huda;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Masjid Robiatul Huda yang dalam hal ini diwakili oleh saksi SIHABUDIN ULUM mengalami kerugian sebesar Rp.710.000, (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);

 

----- Perbuatan Terdakwa BURHANUDIN Bin MANSUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Ia Terdakwa BURHANUDIN BIN MANSUR pada hari Selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Teras Masjid Robiatul Huda Dusun Gedungan Barat Rt 001/RW 001 Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa uang sejumlah Rp.710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) yang sebagian atau seluruhnya milik Masjid Robiatul Huda yang dalam hal ini diwakili oleh saksi SIHABUDIN ULUM selaku Ketua Takmir Masjid Robiatul Huda dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan Terdakwa BURHANUDIN Bin MANSUR  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi SUYONO bersama dengan saksi DONI KRISDIANTO berangkat dari rumah menuju tempat pemotongan ayam yang terletak di Masjid Robiatul Huda;
  • Bahwa sesampainya di Masjid Robiatul Huda, saksi SUYONO dan saksi DONI KRISDIANTO melihat ada sepeda motor terparkir diluar pagar masjid dengan kondisi pagar masjid yang sebelumnya dalam kondisi tertutup dalam keadaan terbuka dimana dikarenakan merasa curiga, saksi SUYONO dan saksi DONI KRISDIANTO menunggu diluar pagar masjid;
  • Bahwa tidak berselang lama keluarlah terdakwa BURHANUDDIN Bin MANSUR dari dalam masjid menuju sepeda motor yang terparkir, kemudian mengetahui hal tersebut lalu saksi SUYONO menghampiri terdakwa BURHANUDDIN Bin MANSUR sambil menanyakan alasan terdakwa berada didalam masjid yang kemudian dijawab terdakwa kalau terdakwa menumpang ke kamar mandi;
  • Bahwa tidak puas dengan jawaban terdakwa kemudian saksi SUYONO menanyakan kembali mengapa terdakwa keluar dari dalam masjid jika alasan terdakwa masuk kedalam masjid hanya ingin ke kamar mandi yang kemudian dijawab terdakwa bahwa terdakwa memang hanya ingin menumpang kekamar mandi;
  • Bahwa setelah terdakwa menjawab hanya ingin menumpang kekamar mandi kemudian saksi SUYONO melihat tas kecil milik terdakwa yang dalam keadaan disandang oleh terdakwa pada bagian resletingnya terbuka kemudian saksi SUYONO melihat didalam tas tersebut banyak uang;
  • Bahwa kemudian setelah melihat didalam tas kecil yang disandang oleh terdakwa terdapat banyak uang kemudian saksi SUYONO menanyakan dari mana uang yang terdapat didalam tas terdakwa tersebut yang kemudian oleh terdakwa dijawab berasal dari kotak amal didalam masjid Robiatul Huda;
  • Bahwa mendengar hal tersebut saksi SUYONO dan saksi DONI KRISDIANTO mengamankan terdakwa dan kemudian memanggil pihak yang mewakili Masjid Robiatul Huda yakni saksi SIHABUDIN ULUM selaku Ketua Takmir Masjid dan kemudian setelah saksi SIHABUDIN ULUM tiba, maka terdakwa beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp.710.000, (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) buah gembok dan pengaitnya, 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari kayu berwarna coklat, 2 (dua) buah alat pencongkel dibawa ke Polsek Sumenep Kota;
  • Bahwa cara terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.710.000, (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) adalah dengan cara terdakwa berangkat menuju masjid dengan menggunakan sepeda motor kemudian sesampainya di Masjid Robiatul Huda terdakwa kemudian membuka pagar masjid yang saat itu tidak dikunci kemudian setelah masuk masjid terdakwa pergi kekamar mandi dan kemudian setelah dari kamar mandi terdakwa langsung menuju ke kotak amal dan kemudian merusak dan membongkar kunci gembok kotak amal dengan menggunakan 2 (dua) alat penyongkel yang sebelumnya telah dibawa terdakwa dimana akibat perbuatan terdakwa membuat kunci gembok kotak amal menjadi rusak dan kemudian setelah berhasil merusak kunci gembok kotak amal kemudian terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dan memasukkan kedalam tas tas terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.710.000, (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) yang terdapat dalam kotak amal di Masjid Robiatul Huda tidak memiliki izin dari saksi SIHABUDIN ULUM selaku ketua takmir masjid Masjid Robiatul Huda yang bertindak mewakili dan bertanggungjawab atas Masjid Robiatul Huda;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Masjid Robiatul Huda yang dalam hal ini diwakili oleh saksi SIHABUDIN ULUM mengalami kerugian sebesar Rp.710.000, (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);

 

----- Perbuatan Terdakwa BURHANUDIN Bin MANSUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR

----- Bahwa Ia Terdakwa BURHANUDIN BIN MANSUR pada hari Selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Teras Masjid Robiatul Huda Dusun Gedungan Barat Rt 001/RW 001 Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa uang sejumlah Rp.710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) yang sebagian atau seluruhnya milik Masjid Robiatul Huda yang dalam hal ini diwakili oleh saksi SIHABUDIN ULUM selaku Ketua Takmir Masjid Robiatul Huda dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa BURHANUDIN Bin MANSUR  dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi SUYONO bersama dengan saksi DONI KRISDIANTO berangkat dari rumah menuju tempat pemotongan ayam yang terletak di Masjid Robiatul Huda;
  • Bahwa sesampainya di Masjid Robiatul Huda, saksi SUYONO dan saksi DONI KRISDIANTO melihat ada sepeda motor terparkir diluar pagar masjid dengan kondisi pagar masjid yang sebelumnya dalam kondisi tertutup dalam keadaan terbuka dimana dikarenakan merasa curiga, saksi SUYONO dan saksi DONI KRISDIANTO menunggu diluar pagar masjid;
  • Bahwa tidak berselang lama keluarlah terdakwa BURHANUDDIN Bin MANSUR dari dalam masjid menuju sepeda motor yang terparkir, kemudian mengetahui hal tersebut lalu saksi SUYONO menghampiri terdakwa BURHANUDDIN Bin MANSUR sambil menanyakan alasan terdakwa berada didalam masjid yang kemudian dijawab terdakwa kalau terdakwa menumpang ke kamar mandi;
  • Bahwa tidak puas dengan jawaban terdakwa kemudian saksi SUYONO menanyakan kembali mengapa terdakwa keluar dari dalam masjid jika alasan terdakwa masuk kedalam masjid hanya ingin ke kamar mandi yang kemudian dijawab terdakwa bahwa terdakwa memang hanya ingin menumpang kekamar mandi;
  • Bahwa setelah terdakwa menjawab hanya ingin menumpang kekamar mandi kemudian saksi SUYONO melihat tas kecil milik terdakwa yang dalam keadaan disandang oleh terdakwa pada bagian resletingnya terbuka kemudian saksi SUYONO melihat didalam tas tersebut banyak uang;
  • Bahwa kemudian setelah melihat didalam tas kecil yang disandang oleh terdakwa terdapat banyak uang kemudian saksi SUYONO menanyakan dari mana uang yang terdapat didalam tas terdakwa tersebut yang kemudian oleh terdakwa dijawab berasal dari kotak amal didalam masjid Robiatul Huda;
  • Bahwa mendengar hal tersebut saksi SUYONO dan saksi DONI KRISDIANTO mengamankan terdakwa dan kemudian memanggil pihak yang mewakili Masjid Robiatul Huda yakni saksi SIHABUDIN ULUM selaku Ketua Takmir Masjid dan kemudian setelah saksi SIHABUDIN ULUM tiba, maka terdakwa beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp.710.000, (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) buah gembok dan pengaitnya, 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari kayu berwarna coklat, 2 (dua) buah alat pencongkel dibawa ke Polsek Sumenep Kota;
  • Bahwa cara terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.710.000, (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) adalah dengan cara terdakwa berangkat menuju masjid dengan menggunakan sepeda motor kemudian sesampainya di Masjid Robiatul Huda terdakwa kemudian membuka pagar masjid yang saat itu tidak dikunci kemudian setelah masuk masjid terdakwa pergi kekamar mandi dan kemudian setelah dari kamar mandi terdakwa langsung menuju ke kotak amal dan kemudian merusak dan membongkar kunci gembok kotak amal dengan menggunakan 2 (dua) alat penyongkel yang sebelumnya telah dibawa terdakwa dan kemudian setelah berhasil merusak kunci gembok kotak amal kemudian terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dan memasukkan kedalam tas tas terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.710.000, (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) yang terdapat dalam kotak amal di Masjid Robiatul Huda tidak memiliki izin dari saksi SIHABUDIN ULUM selaku ketua takmir masjid Masjid Robiatul Huda yang bertindak mewakili dan bertanggungjawab atas masjid Robiatul Huda;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Masjid Robiatul Huda yang dalam hal ini diwakili oleh saksi SIHABUDIN ULUM mengalami kerugian sebesar Rp.710.000, (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);

 

----- Perbuatan Terdakwa BURHANUDIN Bin MANSUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya