Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2024/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. ABDUL GANI Bin ABDUL KAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 252/Pid.B/2024/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1863/M.5.35/Eoh.2/XII/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GANI Bin ABDUL KAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Kesatu :

Bahwa terdakwa ABDUL GANI Bin ABDUL KAHAR, pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2019, sekitar jam 22.00 wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2019, bertempat di sebelah timur Musholla depan rumah saksi ELLY BAROTOWATI Alamat Jalan K.H. Mansyur Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang masksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum di ancam karena pencemaran, adapun uraian peristiwanya sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa ketahui pada saat itu ketika terdakwa baru pulang dari tempat kerja, kemudian terdakwa diberitahukan oleh adik terdakwa yang bernama RINA MEIGIANTI kalau dihalaman rumah ada pecahan telur busuk, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa langsung menyiram mengingat bau telur busuk tersebut yang baunya sangat menyengat, selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa merasa jengkel dan marah, kemudian terdakwa langsung mengatakan kepada tetangga terdakwa yang bernama saksi ELLY BAROTOWATI bersama anak dan beberapa temannya yang pada saat berada di teras rumahnya dengan kata-kata “je’deddi oreng korang ajer, muang telor ka romana engko” artinya bahasa Indonesia ( “jangan kurang ajar, buang telur kerumah saya” ) dan terdakwa juga mengatakan “ELLY BEKNA PATEK, KORANG AJER, MAMAKNA EMBUKNA PATEK, KORANG AJER MUANG TELLOR BECENG, KA BENGKONA ORENG, BEKNA IYON NA PAKALOAR MON ACAROGE MOSO SENGKOK” Artinya (Elly kamu anjing, kurang ajar, ibuk bapakmu anjing, kurang ajar buang telur busuk kerumahnya orang, kamu IYON nya keluar, kalau mau berkelahi dengan saya),  tak lama kemudian datang HERMAN juga berdiri disamping kanan terdakwa lalu HERMAN juga bilang berteriak sambil menunjuk tangannya kearah saksi ELLY “PATEK, KORANG AJER BEKNA, PAKALOAR IYON NA, ENGKOK TAK TAKOK, ENGKOK ORANG PABERASAN” (ajing, kurang ajar kamu, Keluarkan IYONnya saya tidak takut, saya orang peberasan) setelah itu terdakwa dan HERMAN kembali kerumahnya dan terdakwa mengatakan hal tersebut di di depan orang – orang yakni saksi SEPTIAN DWI CAHYO, saksi MOH. SHIDQIRRAHMAN dan saksi RAHMAN HIDAYAT dan tetangga – tetangga sekitar mengetahui, atas kejadian tersebut saksi ELLY BAROTOWATI sekeluarga merasa malu atas kata – kata yang di tuduhkan kepada saksi ELLY BAROTOWATI sehingga saksi ELLY BAROTOWATI tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 KUHP.

 

ATAU :

Kedua :

 

Bahwa terdakwa ABDUL GANI Bin ABDUL KAHAR, pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2019, sekitar jam 22.00 wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2019, bertempat di sebelah timur Musholla depan rumah saksi ELLY BAROTOWATI Alamat Jalan K.H. Mansyur Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang di lakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan atau dengan surat yang di kirim atau di terimakan di ancam karena penghinaan, adapun uraian peristiwanya sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa ketahui pada saat itu ketika terdakwa baru pulang dari tempat kerja, kemudian terdakwa diberitahukan oleh adik terdakwa yang bernama RINA MEIGIANTI kalau dihalaman rumah ada pecahan telur busuk, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa langsung menyiram mengingat bau telur busuk tersebut yang baunya sangat menyengat, selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa merasa jengkel dan marah, kemudian terdakwa langsung mengatakan kepada tetangga terdakwa yang bernama saksi ELLY BAROTOWATI bersama anak dan beberapa temannya yang pada saat berada di teras rumahnya dengan kata-kata “ELLY BEKNA PATEK, KORANG AJER, MAMAKNA EMBUKNA PATEK, KORANG AJER MUANG TELLOR BECENG, KA BENGKONA ORENG, BEKNA IYON NA PAKALOAR MON ACAROGE MOSO SENGKOK” Artinya (Elly kamu anjing, kurang ajar, ibuk bapakmu anjing, kurang ajar buang telur busuk kerumahnya orang, kamu IYON nya keluar, kalau mau berkelahi dengan saya),  tak lama kemudian datang HERMAN juga berdiri disamping kanan terdakwa lalu HERMAN juga bilang berteriak sambil menunjuk tangannya kearah saksi ELLY “PATEK, KORANG AJER BEKNA, PAKALOAR IYON NA, ENGKOK TAK TAKOK, ENGKOK ORANG PABERASAN” (ajing, kurang ajar kamu, Keluarkan IYONnya saya tidak takut, saya orang peberasan) setelah itu terdakwa dan HERMAN kembali kerumahnya dan dan terdakwa mengatakan hal tersebut di di depan orang – orang yakni saksi SEPTIAN DWI CAHYO, saksi MOH. SHIDQIRRAHMAN dan saksi RAHMAN HIDAYAT dan tetangga – tetangga sekitar mengetahui, atas kejadian tersebut saksi ELLY BAROTOWATI sekeluarga merasa malu atas kata – kata yang di tuduhkan kepada saksi ELLY BAROTOWATI sehingga saksi ELLY BAROTOWATI tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 315 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya