Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Smp | ISHAK | Direktur Utama PT Garam (Persero) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PN Smp | ||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PROVISI : Bahwa mohon agar TERGUGAT menghentikan segala bentuk Perbuatan Melawan Hukum (pencemaran, memasang patok, pagar) sebagaimana alasan – alasan tersebut diatas yang telah PENGGUGAT kemukakan sebelumnya dengan didasari bukti – bukti yang kuat dan mempunyai nilai pembuktian yang cukup dan tidak dapat disangkal kebenarannya oleh TERGUGAT maka dari itu dalam tuntutan PROVISI ini, mohon Majelis Hakim agar memutus :
DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik Materiil dan Immateriil secara kontan setelah putusan ini diucapkan dengan rincian sebagai berikut : 3a. Kerugian Materiil sebesar Rp 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah 3b. Kerugian Immateriil sebesar Rp 90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah). 4. Menghukum TERGUGAT apabila lalai menjalankan putusan ini, agar supaya membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) per hari dan PENGGUGAT tetap berhak menempati rumah dinas selama belum lunas bayar. 5. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT
Atau Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex a quo ex bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |