Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Smp ISHAK Direktur Utama PT Garam (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISHAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT Garam (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 Bahwa mohon agar TERGUGAT menghentikan segala bentuk Perbuatan Melawan Hukum (pencemaran, memasang patok, pagar) sebagaimana alasan – alasan tersebut diatas  yang telah   PENGGUGAT  kemukakan  sebelumnya  dengan  didasari  bukti – bukti yang kuat dan mempunyai nilai pembuktian yang cukup dan tidak dapat disangkal kebenarannya oleh TERGUGAT maka dari itu dalam tuntutan PROVISI ini, mohon Majelis Hakim agar memutus :

  • Mengabulkan gugatan provisi.
  • Menghukum TERGUGAT menghentikan semua bentuk kegiatan yang dilakukan secara Melawan  Hukum.                                                                                                        

DALAM POKOK PERKARA  :

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menghukum TERGUGAT untuk  membayar ganti kerugian baik Materiil dan   Immateriil secara kontan setelah putusan ini diucapkan dengan rincian sebagai berikut :

    3a. Kerugian   Materiil  sebesar  Rp 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta  rupiah

    3b.  Kerugian Immateriil  sebesar Rp  90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah).  

4. Menghukum TERGUGAT  apabila  lalai  menjalankan  putusan  ini,  agar   supaya   membayar   uang   paksa   (dwangsom)   sebesar   Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) per hari dan PENGGUGAT tetap berhak menempati rumah dinas selama belum lunas bayar.

5. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT

 

Atau

Apabila  Majelis Hakim  yang mengadili perkara   a quo   berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex a quo ex bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak