Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. YUNIZAR ZAMRONY Bin MOH. ZAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.536/M.5.35/EOH.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNIZAR ZAMRONY Bin MOH. ZAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

--------Bahwa ia terdakwa YUNIZAR ZAMRONY Bin MOH. ZAINI, pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat dirumah saksi korban SA’I yang terletak di Ds. Marengan Daya Kec. Kalianget Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja memiliki dan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan Mei tahun 2024, saksi LUTFI alamat Jl. Gemini No. 14 Rt 005 Rw 004 Desa Pabian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep meminta tolong kepada terdakwa YUNIZAR ZAMRONY untuk menjualkan mobil milik saksi korban SA’I alamat Desa. Marengan Daya Kec. Kota Kab. Sumenep dengan ciri ciri 1 Unit Mobil Toyota Yaris tahun pembuatan 2010, warna Putih, Nopol M 1713 TI, Noka : MRO54H91A4657483 Nosin : INZY250929, selanjutnya setelah terdakwa YUNIZAR ZAMRONY pulang dari Situbondo ke Sumenep kemudian terdakwa YUNIZAR ZAMRONY datang kerumah SA’I dengan maksud mengecek mobil tersebut dan diketahui kalau mobil tersebut pajaknya mati dua kali lalu terdakwa YUNIZAR ZAMRONY berkata kepada SA’I kalau pajaknya mati maka penjualannya lebih murah, kemudian terdakwa YUNIZAR ZAMRONY menawarkan kepada SA’I untuk menjual mobil tersebut ke Kec. Asembagus Kab. Situbondo, sehingga pada sat itu SA’I mengiyakannya dan menyerahkan satu Unit Mobil Toyota Yaris tahun pembuatan 2010, warna Putih, Nopol M 1713 TI, Noka : MRO54H91A4657483 Nosin : INZY250929 berserta STNK dari mobil tersebut, lalu terdakwa YUNIZAR ZAMRONY membawa mobil tersebut kerumahnya, sekira dua hari kemudian sebelum terdakwa YUNIZAR ZAMRONY berangkat ke Situbondo terdakwa YUNIZAR ZAMRONY berkata kepada SA’I kalau BPKB mobilnya sekalian mau dibawa agar cepet terjual, lalu SA’I menyerahkan BPKB mobil tersebut dan terdakwa YUNIZAR ZAMRONY membawa mobil serta STNK dan BPKB mobil tersebut kerumah mertua terdakwa YUNIZAR ZAMRONY alamat di Kec. Asembagus Kab. Sumenep, keesokan harinya terdakwa YUNIZAR ZAMRONY membawa mobil tersebut kerumah FERI alamat Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi untuk menjual mobil tersebut dengan harga Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dimana FERI melakukan pembayaran lewat transfer ke nomor rekening terdakwa YUNIZAR ZAMRONY, setelah terdakwa YUNIZAR ZAMRONY menjual mobil tersebut terdakwa YUNIZAR ZAMRONY mengatakan kepada SA’I kalau mobil tersebut belum laku karena masih proses pencairan kredit biar penjualannya lebih tinggi, selanjutnya sekitar bulan Juli 2024 terdakwa YUNIZAR ZAMRONY pulang ke Sumenep mendatangi rumah SA’I mengatakan mobilnya sudah laku dengan harga Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa YUNIZAR ZAMRONY menyerahkan uang kepada SA’I sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa YUNIZAR ZAMRONY tersebut maka saksi korban SA’I mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 72.000.000.- (tujuh puluh dua juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya