Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Smp AHMAD DICE NOVENDRA, S.H., M.H. JUNAIDI Bin SU'IE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1218/M.5.35/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD DICE NOVENDRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Bin SU'IE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin SU’IE pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di warung kopi Pak Sunu yang terletak di Dusun Kramas, Desa Ketawang Parebba’an, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, dengan cara sebagai berikut :----

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa sedang duduk di warung kopi Pak Sunu, kemudian terdapat teman Terdakwa yang menitipkan pembelian nomor judi togel kepada Terdakwa dengan total uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengetik nomor judi togel yang dipesan oleh temannya tersebut melalui aplikasi WhatsApp pada 1 (satu) unit telepon seluler merk OPPO A53 milik Terdakwa untuk dikirimkan kepada saksi Muhamad Hariyanto selaku penjual/pengecer judi togel; selain menerima titipan pembelian nomor togel dari temannya, Terdakwa juga bermaksud membeli nomor judi togel untuk dirinya sendiri dengan nominal sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); sehingga Terdakwa kembali mengetik angka-angka togel yang akan dibelinya untuk dikirimkan kepada saksi Muhammad Hariyanto.

 

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan turut serta permainan judi jenis togel sebagai mata pencaharian tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang; adapun nomor-nomor togel yang dibeli oleh Terdakwa antara lain nomor 15 sebanyak 10 kali pemasangan, nomor 915 sebanyak 2 kali pemasangan, nomor 51, 50, dan 05 masing-masing sebanyak 4 kali pemasangan, nomor 07 sebanyak 10 kali pemasangan, nomor 70 sebanyak 2 kali pemasangan, nomor 807 sebanyak 4 kali pemasangan, nomor 670 sebanyak 2 kali pemasangan, nomor 41, 15, 71, dan 81 masing-masing sebanyak 3 kali pemasangan, nomor 25, 27, 23, 57, 35, 53, 75, 32, 72, dan 52 masing-masing sebanyak 3 kali pemasangan, serta nomor 723 dan 721 masing-masing sebanyak 1 kali pemasangan; setelah terdakwa mengirimkan nomor judi togel tersebut maka selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran sejumlah uang sebagai taruhan pembelian nomor togel dimaksud langsung kepada saksi Muhammad Hariyanto.

 

Dan jika ada pembeli yang keluar angkanya maka akan memperoleh keuntungan yaitu terhadap dua angka yang dipasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapat Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), dan jika Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) maka akan mendapat Rp. 110.000- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan seterusnya; Jika membeli nomor judi togel 3 angka maka harganya tetap sama Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan jika keluar nomor yang dibeli maka akan mendapatkan Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) akan tetapi selama ini belum ada orang yang mendapatkannya; jika membeli nomor judi togel 4 angka maka harganya tetap sama Rp. 1000 (seribu rupiah) dan jika keluar nomor yang dibeli maka akan mendapatkan Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi selama ini belum ada orang yang membeli kepada Terdakwa.

 

Bahwa Terdakwa pernah menang dalam pembelian nomor judi togel dua angka dimana dalam pembelian nomor dua angka Terdakwa mendapatkan uang Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari saksi Muhammad Hariyanto, dan terkadang nomor judi togel titipan orang yang menang maka Terdakwa mendapat Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per pembelian satu nomor dari saksi Muhammad Hariyanto; dan ke setiap orang yang menitipkan pembelian nomor judi togel melalui Terdakwa maka Terdakwa meminta kepada orang tersebut Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per nomor judi togel yang diupasang; lalu Terdakwa membayarkan nya kepada saksi Muhammad Hariyanto senilai Rp.700,- (tujuh ratus rupiah) jadi setiap orang yang menitipkan Terdakwa mendapat keuntungan Rp.300,- (tiga ratus rupiah).

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki akun judi online sendiri sehingga setiap kali bermain judi togel, Terdakwa selalu membeli nomor togel melalui saksi Muhammad Hariyanto dengan cara mengirimkan angka-angka togel melalui aplikasi WhatsApp; kemudian pada saat Terdakwa sedang mengetik nomor judi togel yang akan dibeli dan dikirimkan kepada saksi Muhammad Hariyanto tersebut, kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Sumenep yaitu saksi Osy Shafuan Maulidi, S.H. dan saksi Ach. Suwarto beserta 1 (satu) unit telepon seluler merk OPPO A53 yang digunakan sebagai sarana melakukan perjudian jenis togel.

 

Bahwa Terdakwa telah melakukan perjudian jenis togel tersebut kurang lebih selama 1 (satu) tahun terakhir, dilakukan untuk mengisi waktu luang dan hampir setiap hari. Sebelumnya Terdakwa juga pernah memperoleh kemenangan dari perjudian togel berupa pembelian nomor dua angka dengan keuntungan sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah). Adapun tujuan Terdakwa melakukan perjudian jenis togel tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dan tambahan sehari-hari sebagai petani;

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin SU’IE pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di warung kopi Pak Sunu yang terletak di Dusun Kramas, Desa Ketawang Parebba’an, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang menggunakan kesempatan main judi, diadakan tanpa izin yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa sedang duduk di warung kopi Pak Sunu, kemudian terdapat teman Terdakwa yang menitipkan pembelian nomor judi togel kepada Terdakwa dengan total uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengetik nomor togel yang dipesan oleh temannya tersebut melalui aplikasi WhatsApp pada 1 (satu) unit telepon seluler merk OPPO A53 milik Terdakwa untuk dikirimkan kepada saksi Muhamad Hariyanto selaku penjual/pengecer judi togel; selain menerima titipan pembelian nomor togel dari temannya, Terdakwa juga bermaksud membeli nomor judi togel untuk dirinya sendiri dengan nominal sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); sehingga Terdakwa kembali mengetik angka-angka togel yang akan dibelinya untuk dikirimkan kepada saksi Muhammad Hariyanto.

 

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan permainan judi jenis togel tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang; adapun nomor-nomor togel yang dibeli oleh Terdakwa antara lain nomor 15 sebanyak 10 kali pemasangan, nomor 915 sebanyak 2 kali pemasangan, nomor 51, 50, dan 05 masing-masing sebanyak 4 kali pemasangan, nomor 07 sebanyak 10 kali pemasangan, nomor 70 sebanyak 2 kali pemasangan, nomor 807 sebanyak 4 kali pemasangan, nomor 670 sebanyak 2 kali pemasangan, nomor 41, 15, 71, dan 81 masing-masing sebanyak 3 kali pemasangan, nomor 25, 27, 23, 57, 35, 53, 75, 32, 72, dan 52 masing-masing sebanyak 3 kali pemasangan, serta nomor 723 dan 721 masing-masing sebanyak 1 kali pemasangan; setelah terdakwa mengirimkan nomor judi togel tersebut maka selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran sejumlah uang sebagai taruhan pembelian nomor togel dimaksud langsung kepada saksi Muhammad Hariyanto.

 

Dan jika ada pembeli yang keluar angkanya maka akan memperoleh keuntungan yaitu terhadap dua angka yang dipasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapat Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), dan jika Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) maka akan mendapat Rp. 110.000- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan seterusnya; Jika membeli nomor judi togel 3 angka maka harganya tetap sama Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan jika keluar nomor yang dibeli maka akan mendapatkan Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) akan tetapi selama ini belum ada orang yang mendapatkannya; jika membeli nomor judi togel 4 angka maka harganya tetap saa Rp. 1000 (seribu rupiah) dan jika keluar nomor yang dibeli maka akan mendapatkan Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi selama ini belum ada orang yang membeli kepada Terdakwa.

 

Bahwa Terdakwa pernah menang dalam pembelian nomor judi togel dua angka dimana dalam pembelian nomor dua angka Terdakwa mendapatkan uang Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari saksi Muhammad Hariyanto, dan terkadang nomor judi togel titipan orang yang menang maka Terdakwa mendapat Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per pembelian satu nomor dari saksi Muhammad Hariyanto; dan ke setiap orang yang menitipkan pembelian nomor judi togel melalui Terdakwa maka Terdakwa meminta kepada orang tersebut Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per nomor judi togel yang diupasang; lalu Terdakwa membayarkan nya kepada saksi Muhammad Hariyanto senilai Rp.700,- (tujuh ratus rupiah) jadi setiap orang yang menitipkan Terdakwa mendapat keuntungan Rp.300,- (tiga ratus rupiah).

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki akun judi online sendiri sehingga setiap kali bermain judi togel, Terdakwa selalu membeli nomor togel melalui saksi Muhammad Hariyanto dengan cara mengirimkan angka-angka togel melalui aplikasi WhatsApp; kemudian pada saat Terdakwa sedang mengetik nomor judi togel yang akan dibeli dan dikirimkan kepada saksi Muhammad Hariyanto tersebut, kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Sumenep yaitu saksi Osy Shafuan Maulidi, S.H. dan saksi Ach. Suwarto beserta 1 (satu) unit telepon seluler merk OPPO A53 yang digunakan sebagai sarana melakukan perjudian jenis togel.

 

Bahwa Terdakwa telah melakukan perjudian jenis togel tersebut kurang lebih selama 1 (satu) tahun terakhir, dilakukan untuk mengisi waktu luang dan hampir setiap hari. Sebelumnya Terdakwa juga pernah memperoleh kemenangan dari perjudian togel berupa pembelian nomor dua angka dengan keuntungan sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah). Adapun tujuan Terdakwa melakukan perjudian jenis togel tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dan tambahan sehari-hari sebagai petani.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya