| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan keperdataan murni yang didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Perjanjian Penanaman Modal;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat dengan melakukan pelaporan pidana sepihak tanpa mengindahkan iktikad baik dan pemenuhan prestasi yang telah berjalan;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala tuntutan pidana/laporan polisi yang berkaitan dengan ruang lingkup MoU ini dan menyelesaikannya secara keperdataan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas rusaknya nama baik Penggugat (Kerugian Immateril) Rp. 50.000.000,- Lima Puluh Juta Rulpiah secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |