| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2026/PN Smp | SULFA | 1.1. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN 2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep 3.MAFTUH HIDAYATULLAH (selaku pemenang lelang) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2026/PN Smp | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan pelaksanaan lelang pada tanggal 02 februari 2025 termuat dalam Grosse Risalah Lelang No. 14/10.05/2025-01 terhadap obyek sengketa SHM NO. 715 luas 658 m2 tidak sah atau batal demi hukum; 4. Menyatakan Grosse Risalah Lelang No. 14/10.05/2025-01 tanggal 02 februari 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. menetapkan besaran Pinjaman Pokok Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp. 1.260.478.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh depalan ribu rupiah dan membebaskan Penggugat dari membayar denda dan bunga kepada Tergugat II; 6. Menyatakan Obyek sengketa yaitu tanah yang dikenal SHM NO. 715 luas 658 m2 sebelumnya atas nama AH. Ramoki terletak di Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumnep Adalah bagian hak milik Penggugat; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sumenep; 8. Menyatakan batal semua proses balik nama atas SHM NO. 715/Jeddung luas 658 m2 kepada pihak Tergugat III; 9. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menyatakan berhak atas tanah obyek sengketa guna mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala ikatan jaminan, bila perlu dengan bantuan alat negara; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus tunai, yaitu : Kerugian Materiil: Rp. 2.550.000.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) Kerugian immateril : Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah); 11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat manakala Tergugat lalai memenuhi putusan ini; 12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walau ada bantahan, Banding, ataupun Kasasi; 13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
