| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama orang tua pemohon dari Achmad Dasuki sebagaimana yang ada di akta kelahiran dan Kartu Keluarga menjadi nama Moh. Dasuki sebagaimana dirubah menjadi nama Moh. Dasuki yang digunakan di akta kelahiran dan Kartu Keluarga.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama orang tua dari Achmad Dasuki menjadi nama Moh. Dasuki kepada dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten sumenep, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|