Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Smp PT. Garam 1.NURAHMAN
2.SURYADI HAKIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Garam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wardojo, S.H., M.H.PT. Garam
Tergugat
NoNama
1NURAHMAN
2SURYADI HAKIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah yang terletak disisi kanan kiri saluran air di Desa Marengan Laok sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 2/Desa Marengan Laok atas nama PENGGUGAT, termasuk tanah yang dikuasai dan dipakai oleh PARA TERGUGAT seluas 13,5 M2 adalah tanah hak PENGGUGAT;
  3. Menyatakan, bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang berhak sepenuhnya untuk menguasai, memanfaatkan, dan memakai obyek tanah dimaksud dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 2/Desa Marengan Laok tersebut untuk kepentingan produksi garam;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT yang memakai tanah seluas 13,5 M2 tanpa izin yang berhak untuk mendirikan, menempatkan dan/atau membangun garasi mobil di atas sebagian tanah obyek Sertifikat Hak Pakai Nomor 2/Marengan Laok milik PENGGUGAT dan menutup dan/atau menghalangi akses PENGGUGAT terhadap saluran air yang terhalang bangunan garasi mobil yang dibuat PARA TERGUGAT secara melawan hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan hak subjektif PENGGUGAT sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT yang telah mengganggu PENGGUGAT dalam menjalankan usaha untuk mencapai kepentingan Nasional berswasembada garam pada Tahun 2027 adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan PENGGUGAT sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata;
  6. Menetapkan, memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 13,5 M2 bagian dari obyek tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 2/Marengan Laok yang telah dipakai PARA TERGUGAT untuk membangun garasi mobil kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik, tanpa beban apapun juga atas beban biaya PARA TERGUGAT;
  7. Menetapkan, menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil berupa kerugian akibat menurunnya produktivitas 2 (dua) orang karyawan kepada PENGGUGAT sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
  8. Menetapkan, menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil berupa kerugian akibat pengeluaran sewa Whell Loader kepada PENGGUGAT sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
  9. Menetapkan, menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
  10. Menetapkan, menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk meminta maaf kepada PENGGUGAT secara tertulis atas perbuatan PARA TERGUGAT yang memakai tanah tanpa izin yang berhak untuk mendirikan, menempatkan dan/atau membangun garasi mobil di atas tanah Hak Pakai milik PENGGUGAT;
  11. Menetapkan, menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak