| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 92/Pid.B/2026/PN Smp | AHMAD DICE NOVENDRA, S.H., M.H. | MUHAMMAD HARIYANTO Bin SAFIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 92/Pid.B/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 1212/M.5.35/Eku.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARIYANTO Bin SAFIK pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Duwa’labuh, Desa Ketawang Parebba’an, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa izin, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima pesanan angka judi togel beserta uang pemasangan dari para pembeli, dimana terdapat pembeli yang mengirimkan angka melalui pesan WhatsApp dan ada juga pembeli yang menyerahkan secarik kertas berisikan angka judi togel beserta uang pemasangannya secara langsung kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mencatat seluruh angka pesanan judi togel tersebut ke dalam 1 (satu) buah buku catatan warna merah dengan menggunakan bolpoin milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menawarkan, memberikan kesempatan atau turut serta dalam perusahaan judi jenis togel tanpa seizin dari pihak yang berwenang; dengan cara yaitu terdakwa dalam setelah menerima dan mencatat angka-angka togel dari para pembeli tersebut, Terdakwa mengikuti hasil pengeluaran angka Hongkong : HK yang diumumkan setiap hari sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah waktu pengeluaran tiba, Terdakwa kemudian melakukan browsing di internet menggunakan 1 (satu) unit telepon seluler merk Redmi 5 Plus warna krem milik Terdakwa untuk melihat angka yang keluar dalam pengeluaran Hongkong : HK tersebut, selanjutnya Terdakwa mencocokkan angka yang keluar dengan angka-angka yang telah dicatat sebelumnya di dalam buku catatan warna merah milik Terdakwa. Apabila terdapat angka milik pembeli yang sesuai dengan angka pengeluaran Hongkong : HK, maka Terdakwa memberi tanda atau melingkari angka tersebut pada buku catatan miliknya, kemudian keesokan harinya Terdakwa juga menghubungi pembeli yang menang untuk memberitahukan bahwa angka yang dipasang telah keluar, pembeli yang menang datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil uang hasil kemenangan, sedangkan apabila angka milik pembeli tidak sesuai dengan angka pengeluaran Hongkong : HK, maka pembeli dinyatakan kalah dan uang taruhan yang telah dipasang menjadi milik Terdakwa.
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis togel tersebut antara lain berupa 1 (satu) buah buku warna merah berisi rekapan angka togel, 1 (satu) buah bolpoin, 1 (satu) unit telepon seluler merk Redmi 5 Plus warna krem, beberapa lembar kertas berisikan angka togel milik pembeli, serta sejumlah uang tunai sebagai taruhan dari para pembeli togel. Buku warna merah dan bolpoin tersebut digunakan Terdakwa untuk mencatat angka togel pesanan para pembeli, sedangkan telepon seluler merk Redmi 5 Plus warna krem digunakan untuk menerima angka togel dari pembeli melalui pesan WhatsApp serta untuk melakukan browsing terhadap hasil pengeluaran angka Hongkong : HK melalui internet. Adapun kertas-kertas yang berisikan angka togel tersebut merupakan angka pesanan dari para pembeli beserta uang pemasangannya.
Bahwa dalam perjudian jenis togel dilakukan oleh Terdakwa para pembeli/pemasang judi togel langsung menyerahkan angka yang dipilih beserta uang pemasangannya; Dan jika ada ada pembeli yang keluar angkanya maka akan memperoleh keuntungan yaitu terhadap dua angka yang dipasang Rp. 1.000,- maka akan mendapat Rp. 55.000,- dan jika Rp. 2.000,- maka akan mendapat Rp. 110.000,- dan seterusnya. Jika membeli nomor togel 3 angka maka harganya tetap sama Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan jika keluar nomor yang dibeli maka akan mendapatkan Rp. 275.000.- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) akan tetapi selama ini belum ada orang yang mendapatkannya. Jika membeli nomor togel 4 angka maka harganya tetap sama Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan jika keluar nomor yang dibeli maka akan mendapatkan Rp. 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi selama ini belum ada orang yang membelinya kepada Terdakwa.
Bahwa perjudian jenis togel tersebut dilakukan Terdakwa tersebut dengan mengandalkan untung-untungan semata tanpa adanya cara khusus untuk memenangkan perjudian tersebut. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perjudian jenis togel tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan yang hasilnya digunakan Terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari; sampai akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Sumenep yaitu saksi Osy Shafuan Maulidi, S.H. dan saksi Ach. Suwarto beserta 1 (satu) unit telepon seluler merk OPPO A53 yang digunakan sebagai sarana melakukan perjudian togel.
-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARIYANTO Bin SAFIK pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Duwa’labuh, Desa Ketawang Parebba’an, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa izin, turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima pesanan angka judi togel beserta uang pemasangan dari para pembeli, dimana terdapat pembeli yang mengirimkan angka melalui pesan WhatsApp dan ada juga pembeli yang menyerahkan secarik kertas berisikan angka judi togel beserta uang pemasangannya secara langsung kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mencatat seluruh angka pesanan judi togel tersebut ke dalam 1 (satu) buah buku catatan warna merah dengan menggunakan bolpoin milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan turut serta dalam permainan judi jenis togel sebagai mata pencaharian tanpa seizin dari pihak yang berwenang; dengan cara yaitu terdakwa dalam setelah menerima dan mencatat angka-angka togel dari para pembeli tersebut, Terdakwa mengikuti hasil pengeluaran angka Hongkong : HK yang diumumkan setiap hari sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah waktu pengeluaran tiba, Terdakwa kemudian melakukan browsing di internet menggunakan 1 (satu) unit telepon seluler merk Redmi 5 Plus warna krem milik Terdakwa untuk melihat angka yang keluar dalam pengeluaran Hongkong : HK tersebut, selanjutnya Terdakwa mencocokkan angka yang keluar dengan angka-angka yang telah dicatat sebelumnya di dalam buku catatan warna merah milik Terdakwa. Apabila terdapat angka milik pembeli yang sesuai dengan angka pengeluaran Hongkong : HK, maka Terdakwa memberi tanda atau melingkari angka tersebut pada buku catatan miliknya, kemudian keesokan harinya Terdakwa juga menghubungi pembeli yang menang untuk memberitahukan bahwa angka yang dipasang telah keluar, pembeli yang menang datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil uang hasil kemenangan, sedangkan apabila angka milik pembeli tidak sesuai dengan angka pengeluaran Hongkong : HK, maka pembeli dinyatakan kalah dan uang taruhan yang telah dipasang menjadi milik Terdakwa.
Bahwa alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis togel tersebut antara lain berupa 1 (satu) buah buku warna merah berisi rekapan angka togel, 1 (satu) buah bolpoin, 1 (satu) unit telepon seluler merk Redmi 5 Plus warna krem, beberapa lembar kertas berisikan angka togel milik pembeli, serta sejumlah uang tunai sebagai taruhan dari para pembeli togel. Buku warna merah dan bolpoin tersebut digunakan Terdakwa untuk mencatat angka togel pesanan para pembeli, sedangkan telepon seluler merk Redmi 5 Plus warna krem digunakan untuk menerima angka togel dari pembeli melalui pesan WhatsApp serta untuk melakukan browsing terhadap hasil pengeluaran angka Hongkong : HK melalui internet. Adapun kertas-kertas yang berisikan angka togel tersebut merupakan angka pesanan dari para pembeli beserta uang pemasangannya.
Bahwa dalam perjudian jenis togel dilakukan oleh Terdakwa para pembeli/pemasang judi togel langsung menyerahkan angka yang dipilih beserta uang pemasangannya. Dan jika ada ada pembeli yang keluar angkanya maka akan memperoleh keuntungan yaitu terhadap dua angka yang dipasang Rp. 1.000,- maka akan mendapat Rp. 55.000,- dan jika Rp. 2.000,- maka akan mendapat Rp. 110.000,- dan seterusnya. Jika membeli nomor togel 3 angka maka harganya tetap sama Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan jika keluar nomor yang dibeli maka akan mendapatkan Rp. 275.000.- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) akan tetapi selama ini belum ada orang yang mendapatkannya. Jika membeli nomor togel 4 angka maka harganya tetap sama Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan jika keluar nomor yang dibeli maka akan mendapatkan Rp. 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi selama ini belum ada orang yang membelinya kepada Terdakwa.
Bahwa perjudian jenis togel tersebut dilakukan Terdakwa tersebut dengan mengandalkan untung-untungan semata tanpa adanya cara khusus untuk memenangkan perjudian tersebut. Adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perjudian jenis togel tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan yang hasilnya digunakan Terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari; sampai akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Sumenep yaitu saksi Osy Shafuan Maulidi, S.H. dan saksi Ach. Suwarto beserta 1 (satu) unit telepon seluler merk OPPO A53 yang digunakan sebagai sarana melakukan perjudian togel.
-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
