Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Smp HASANI TAMIN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SUMENEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HASANI TAMIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SUMENEP
Advokat
Petitum Permohonan

Selanjutnya melalui Pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penetapan Status Tersangka dalam tingkat Penyidikan terhadap diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana yang terurai dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/508/IX/RES.1.11/2026/Satreskrim, tanggal 16 September 2026 Tentang Penetapan Status Tersangka atas diri Pemohon (HASANI TAMIN) oleh Termohon, yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah ;
  3. Menyatakan Surat Panggilan dari Termohon melalui Unit Pidana Umum (PIDUM)  Satreskrim Kepolisian Resor Kota Sumenep dalam kepentingan tingkat Penyidikan terhadap Pemohon (HASANI TAMIN)  yang didalamnya menetapkan status tersangka dalam tingkat Penyidikan terhadap diri Pemohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah ;
  1. Menghukum Termohon untuk menghentikan dan atau tidak meneruskan tindakan melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon ;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan nominal sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milliar Rupiah) ;
  3. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang – kurangnya 10  Media Televisi Nasional, 10 Media Cetak Nasional, 5 Harian Media Cetak Lokal, 1 Radio Nasional dan 1 Radio Lokal ;
  4. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.

 

---    Apabila Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya