| Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM;
3. Menyatakan tindakan PENANGKAPAN dan PENAHANAN yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan tindakan PENGGELEDAHAN dan PENYITAAN terhadap Pemohon dan barang milik Pemohon berupa: satu buah handphone dengan Nomor 087850373694, satu ikat pinggang, satu cincin akik, satu dompet, satu arloji, dan satu sarung milik Pemohon, adalah TIDAK SAH;
5. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon tidak sah karena tidak dikirimkannya SPDP kepada Pemohon sesuai tenggat waktu sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku;
6. Memerintahkan Termohon untuk SEGERA MELEPASKAN PEMOHON dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
7. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon berupa: satu buah handphone dengan Nomor 087850373694, satu ikat pinggang, satu cincin akik, satu dompet, satu arloji, dan satu sarung milik Pemohon YANG TELAH DISITA secara TIDAK SAH;
8. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku. |