| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama orang tua Pemohon dari SANTOSO Sebagaimana yang ada di Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga, Ijazah menjadi nama NURHAIDI yang digunakan di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Ijazah, ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama orang tua dari SANTOSO menjadi nama NURHAIDI kepada dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep , selanjutnya untuk dicatat pada Register yang diperlukan untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon ;
|