| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa RIZAL HIBRAS Bin ABU BAKAR HIBRAS (Alm) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025, sekira jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Moh.Syefran Abdullah Perum Bumi Sumekar Asri Jalan Nanas III Blok RN-15 RT.17 RW.08 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----
-
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 21.30, ketika terdakwa RIZAL HIBRAS Bin ABU BAKAR HIBRAS (Alm) datang kerumah saksi Moh.Syefran Abdullah alamat Jl Nanas III BLOK RN-15 RT/RW 017/008 Perum BSA Desa. Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep dengan keperluan menagih uang milik terdakwa yang dipinjam oleh korban dan setelah sesampainya dirumah korban terdakwa masih duduk santai berbincang dengan FAIKAL juga korban dan berselang 1 (satu) jam kemudian ketika korban pergi ke kamar mandi, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Lap Top Merk ACER ASPIRE ONE Warna Merah di dalam kamar di atas lemari dan juga mengambil 1 (satu) buah jaket hodie warna hitam yang digantung dibelakang pintu kamar dan oleh terdakwa langsung dibawa pulang kerumahnya ;
- Bahwa pada keesokan harinya, yakni hari Sabtu tanggal 11 Oktober sekira jam 20.00 Wib, terdakwa RIZAL HIBRAS Bin ABU BAKAR HIBRAS (Alm) datang lagi kerumah korban untuk meminjam sepeda motor Yamaha Mio dan pada saat itu kakak dari korban yang bernama REGIENA ALIF AMANDA mengijinkan terdakwa untuk membawa sepeda motor tersebut, sehingga terdakwa bawa pulang, akan tetapi sepeda motor tersebut tidak bisa hidup oleh terdakwa didorong dan sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa mengambil ACCU/aki sepeda motor tersebut ;
- Bahwa perbuatan terdakwa RIZAL HIBRAS Bin ABU BAKAR HIBRAS (Alm) dilakukan tanpa seijin pemiliknya, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Moh.Syefran Abdullah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP . ------------------
DAN
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa RIZAL HIBRAS Bin ABU BAKAR HIBRAS (Alm) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025, sekira jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Moh.Syefran Abdullah Perum Bumi Sumekar Asri Jalan Nanas III Blok RN-15 RT.17 RW.08 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupatan Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----
-
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 21.30, ketika terdakwa RIZAL HIBRAS Bin ABU BAKAR HIBRAS (Alm) datang kerumah saksi Moh.Syefran Abdullah alamat Jl Nanas III BLOK RN-15 RT/RW 017/008 Perum BSA Desa. Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep dengan keperluan menagih uang milik terdakwa yang dipinjam oleh korban dan setelah sesampainya dirumah korban terdakwa masih duduk santai berbincang dengan FAIKAL juga korban dan berselang 1 (satu) jam kemudian ketika korban pergi ke kamar mandi, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Lap Top Merk ACER ASPIRE ONE Warna Merah di dalam kamar di atas lemari dan juga mengambil 1 (satu) buah jaket hodie warna hitam yang digantung dibelakang pintu kamar dan oleh terdakwa langsung dibawa pulang kerumahnya ;
- Bahwa pada keesokan harinya, yakni hari Sabtu tanggal 11 Oktober sekira jam 20.00 Wib, terdakwa RIZAL HIBRAS Bin ABU BAKAR HIBRAS (Alm) datang lagi kerumah korban untuk meminjam sepeda motor Yamaha Mio dan pada saat itu kakak dari korban yang bernama REGIENA ALIF AMANDA mengijinkan terdakwa untuk membawa sepeda motor tersebut, sehingga terdakwa bawa pulang, akan tetapi sepeda motor tersebut tidak bisa hidup oleh terdakwa didorong dan sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa mengambil ACCU/aki sepeda motor tersebut ;
- Bahwa perbuatan terdakwa RIZAL HIBRAS Bin ABU BAKAR HIBRAS (Alm) dilakukan tanpa seijin pemiliknya, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Moh.Syefran Abdullah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP . ------------------------------ |