Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Smp 1.MOH SADIK
2.ABSANI
3.SAMSUL MA'ARIP
3.ERSAT
4.HENRY WIDJAJA
5.CIL (nama panggilan)
6.NGA (nama pamggilan)
7.HENDRIK WIDJAJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH SADIK
2ABSANI
3SAMSUL MA'ARIP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1hasbullah S.HMOH SADIK
2hasbullah S.HABSANI
3hasbullah S.HSAMSUL MA'ARIP
Tergugat
NoNama
1ERSAT
2HENRY WIDJAJA
3CIL (nama panggilan)
4NGA (nama pamggilan)
5HENDRIK WIDJAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA RUBARU (KADES)
2CAMAT RUBARU
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUMENEP (BPN SUMENEP)
4RB MOH.FARID ZAHID S.H MM,MKN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PATLI AL JATIMA (alm) dengan MISNAYA (alm) adalah pemilik sah sebidang tanah dengan no kohir 998. Persil 98a, Kelas IV (empat) Dengan Luas 1000. M2 (seribu) dan Persil 19, Kelas III (tiga) dengan luas 520 M2 (lima ratus dua puluh dua) yang terletak di dusun Kombira Barat Rt/ Rw 005/001 Desa Rubaru Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) PATLI AL JATIMA (Alm) dengan MISNAYA (Alm)
  4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa sebidang tanah No kohir 998 persil 98a, kelas Kelas IV (empat) dengan luas 1000, m2 dan Persil 19, Kelas III (tiga) dengan luas 520 M2 (lima ratus dua puluh dua atas nama almarhum PATLI AL JATIMA (Alm) dengan MISNAYA (Alm) yang terletak di dusun Kombire Barat Rt/Rw 005/001 desa Rubaru Kec Rubaru Kab Sumnep adalah sah secara hukum
  5. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat berupa Leter C dan bukti Pembayaran pajak, dan Peta Blok Desa no 018 Nomor Bidang 17 dan surat keterangan yang keluarkan desa Rubaru dan lain-lain
  6. Menyatakan ABDULLAH KATJOLEKSONOK/ KEE LIEP, dan / ONG GIOK JTIEN, adalah 1 (satu) orang yang sama, di kenal dengan nama (KEE LIEP)
  7. Menyatakan sertifikat hak milik No 5 tahun 1988 atas nama ONG GIOK JTIEN dan sertifikat hak milik No 25 tahun 1988 atas nama KATJOLEKSONO /KEE LIEP maupun peralihannya ke Tergugat IV sampai ke Tergugat V (ERSAT) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat/ cacat Hukum
  8. Memerintahkan Turut Tergugat III BPN (Kantor Pertanahan) Sumenep untuk mencoret/membatalkan pencatatan sertifikat tersebut dalam buku tanah. sertifikat hak milik No. 5 tahun 1988 dan  Sertifikat hak milik No 25 tahun 1988,  atas nama ONG GIOK JTIEN dan KATJOLEKSONO /KEE LIEP maupun peralihannya ke Tergugat IV, sampai ke Tergugat V (ERSAT) dan mengembalikan seluruh hak para Penggugat sesuai riwayat tanah
  9. Menyatakan Akta Jual Beli No, 828/2022, tahun 2022 antara Tergugat IV dan Tergugat V di hadapan Notaris  RB Moh. Farid Zahid. S.H,MM,Mkn batal demi hukum,/ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  10. Menghukum Tergugat V untuk membongkar bangunan gudang dan toko atas biaya sendiri;
  11. Menghukum kepada Tergugat V untuk mengembalikan objek tanah sengketa aquo kepada Para Penggugat, yang dalam penguasaan Tergugat V yang terletak di dusun Kombire Barat Rt/Rw 005/001 Desa Rubaru Kec Rubaru Kab Sumenep dengan batas-batas sebagai berikut No, kohir no.998
  • Persil 98a, Kelas IV (empat) Dengan Luas 1000. M2 (seribu) dengan Batas-batas sebagai berikuit:

Sebelah Utara : Jaln PUD Kecamatan Rubaru Kab Sumenep

Sebalah barat :Abdullah Katjoleksono / Kee Liep, (alm)

Sebelah Selatan : Patli aljatima

Sebelah timur : Absatu

  • Persil 19, Kelas III (tiga) dengan luas 520 M2 (lima ratus dua puluh dua) dengan batas-batas

Sebelah Utara : Patli aljatimah

Sebelah barart : Abdullah Katjoleksono / Kee Liep, (alm)

Sebelah selatan: fadliyah/amiruddin

Sebelah Tiur: feriyanto

12. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi (materil dan/atau immateril) yang besarnya ditentukan kemudian;

13. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);

14. Menyatakan Turut Tergugat IV Notaris Moh.Zahid. S.h,MM,Mkn tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo serta menyatakan Akta Jual Beli No, 828/2022, tahun 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

15. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara sukarela.

16. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

17. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng (bersama-sama) untuk membayar ganti kerugian Materiil maupun Moril kepada Para Penggugat, materil sebesar Rp.1.650.000.000. (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dan moril sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde). .

18. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah Persil Nomor 98a dan Persil Nomor 19 yang tertera di posita angka 2.

19. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).

20. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak