Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.B/2025/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | HANNAN Bin HAKIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.B/2025/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.383/M.5.35/EOH.2/III/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa HANNAN BIN HAKIM (Alm) pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira Jam : 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di rumah terdakwa HANNAN BIN HAKIM (Alm) Desa Gilang Kec. Bluto Kab. Sumenep, melakukan penganiayaan . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira Jam : 19.30 Wib saksi korban Risa Faradhila bersama-sama dengan saksi Achmad Dzulkifli Yahya mendatangi Asnia Desa Gilang Kec. Bluto Kab. Sumenep dan maksud kedatangannya untuk menarik uang angsuran dari PT.PNM Mekar karena sebagai makelar 2 nasabah.Sesampainya dirumah Asnia tersebut , saksi Achmad Dzulkifli Yahya mengetuk pintu dan ketemu dengan Asnia, lalu saksi korban Risa Faradhila menjelaskan total angsurannya tetapi Asnia tidak menerima dan akan membayar seadanya dan menuntut uang tabungan yang ada di kantor PT. PNM Mekar, lalu saksi korban Risa Faradhila menunjukkan lembar penagihan angsuran nasabah tersebut kepada Asniah namun Asniah marah-marah , lalu terdakwa HANNAN BIN HAKIM (Alm) (suami dari Asnia) keluar dari dalam rumahnya dan langsung menendang sebanyak satu kali kearah kaki sebelah kanan saksi korban Risa Faradhila sehingga saksi korban Risa Faradhila dan saksi Achmad Dzulkifli Yahya merasa ketakutan dan pergi dari rumah Asnia tersebut sedangkan terdakwa tersebut merasa tidak melakukan menendang kepada saksi korban Risa Faradhila
Akibat perbuatan terdakwa tersebut Risa Faradhilasesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 400.9.8/143/102.101/XII/2025 tertanggal 12 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Moh. Rifqi Fathoni tampak memar kebiruan pada samping lutut kaki kanan bagian luar 2 X 1,5 Cm dan 3X2,5 Cm
Dengan kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar disimpulkan bahwa kemungkinan perlukaan disebabkan karena persentuhan benda tumpul dengan diagnosa vulnus ekskoriasir labiasis superior. Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (l) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |