Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. HANNAN Bin HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.383/M.5.35/EOH.2/III/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANNAN Bin HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KAMARULLAH, S.H., M.HHANNAN Bin HAKIM
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HANNAN BIN HAKIM (Alm)  pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira Jam : 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember  2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di rumah terdakwa HANNAN BIN HAKIM (Alm)   Desa Gilang Kec. Bluto Kab. Sumenep, melakukan penganiayaan   . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

                 

                            Bermula pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira Jam : 19.30 Wib saksi korban Risa Faradhila bersama-sama dengan saksi Achmad Dzulkifli Yahya mendatangi Asnia Desa Gilang Kec. Bluto Kab. Sumenep dan maksud kedatangannya untuk menarik uang angsuran dari PT.PNM Mekar karena sebagai makelar 2 nasabah.

Sesampainya dirumah Asnia tersebut , saksi Achmad Dzulkifli Yahya mengetuk pintu dan ketemu dengan  Asnia, lalu saksi korban Risa Faradhila menjelaskan total angsurannya tetapi  Asnia tidak menerima dan akan membayar seadanya dan menuntut uang tabungan yang ada di kantor PT. PNM Mekar, lalu saksi korban Risa Faradhila menunjukkan lembar penagihan angsuran nasabah tersebut kepada Asniah namun Asniah marah-marah , lalu terdakwa HANNAN BIN HAKIM (Alm)  (suami dari Asnia) keluar dari dalam rumahnya dan langsung menendang sebanyak satu kali  kearah kaki sebelah kanan saksi korban Risa Faradhila sehingga saksi korban Risa Faradhila dan saksi Achmad Dzulkifli Yahya merasa ketakutan dan pergi dari rumah Asnia tersebut sedangkan terdakwa tersebut merasa tidak melakukan menendang kepada saksi korban Risa Faradhila

 

       Akibat perbuatan terdakwa tersebut Risa Faradhilasesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 400.9.8/143/102.101/XII/2025 tertanggal 12 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Moh. Rifqi Fathoni tampak memar kebiruan pada samping lutut kaki kanan  bagian luar 2 X 1,5 Cm dan 3X2,5 Cm

 

Dengan kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan luar disimpulkan bahwa kemungkinan perlukaan disebabkan karena persentuhan benda tumpul dengan diagnosa vulnus ekskoriasir labiasis superior. Akhirnya terdakwa tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep

                          Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (l) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya