Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU :
--------------- Bahwa terdakwa RUSDI Bin MORAHWI (Alm) bersama dengan AHMAD SALE (berkas terpisah) dan ACHMAD FANDIWARI (berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah milik terdakwa RUSDI alamat Dsn. Tobato Ds. Manding Daya Kec. Manding Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wib saat itu terdakwa RUSDI bertemu dengan ACHMAD FANDIWARI (berkas terpisah) lalu menunjukkan selembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dimana uang palsu tersebut dibuat sendiri oleh ACHMAD FANDIWARI, kemudian terdakwa RUSDI memesan sebanyak 10 lembar pecahan uang palsu 50 ribuan yang disanggupi oleh ACHMAD FANDIWARI, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa RUSDI mendatangi toko milik ACHMAD FANDIWARI yang merupakan Toko Foto Copy Al-Barokah berlokasi di Jl. Raya Manding Ds. Manding Laok Kec. Manding Kab. Sumenep, lalu ACHMAD FANDIWARI menyerahkan uang palsu sebanyak 12 lembar pecahan 50 ribuan, kemudian terdakwa RUSDI pulang kerumah, lalu Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib AHMAD SALE (berkas terpisah) menelpon terdakwa RUSDI meminta untuk mengantarkan ke terminal, kemudian terdakwa RUSDI mengatakan kepada AHMAD SALE bahwa mempunyai bisnis enak, lalu terdakwa RUSDI berangkat menjemput AHMAD SALE kerumahnya, setelah sampai dirumah AHMAD SALE terdakwa RUSDI menunjukkan uang palsu pecahan 50 ribuan senilai Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), dimana terdakwa RUSDI mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang palsu, lalu terdakwa RUSDI mengatakan bahwa uang tersebut bisa untuk membeli sesuatu, selanjutnya AHMAD SALE menyanggupi hal tersebut namun terdakwa RUSDI mengatakan bahwa jangan didaerah sini, kemudian terdakwa RUSDI dan AHMAD SALE menuju rumah terdakwa RUSDI, sesampainya dirumah terdakwa RUSDI memberikan uang palsu tersebut senilai Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), Kemudian AHMAD SALE meminjam sepeda motor milik terdakwa RUSDI dan pergi keluar, beberapa saat kemudian AHMAD SALE datang membawa dua bungkus nasi pecel, lalu mengatakan bahwa uang palsu tersebut telah digunakan untuk membeli nasi pecel dan satu bungkus rokok berjumlah Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan mendapat kembalian Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), dan juga telah menukarkan uang Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) uang palsu ke uang asli dengan pecahan 100 ribuan, sehingga AHMAD SALE kembali menyerahkan pada terdakwa RUSDI uang palsu senilai Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang asli sejumlah Rp. 220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat terdakwa RUSDI Bin MORAHWI bersama dengan AHMAD SALE (berkas terpisah) berada di rumah milik terdakwa RUSDI alamat Dsn. Tobato Ds. Manding Daya Kec. Manding Kab. Sumenep datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa RUSDI, selanjutnya terdakwa RUSDI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut.
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP.
ATAU
KEDUA :
--------------- Bahwa terdakwa terdakwa RUSDI Bin MORAHWI (Alm) bersama dengan AHMAD SALE (berkas terpisah) dan ACHMAD FANDIWARI (berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah milik terdakwa RUSDI alamat Dsn. Tobato Ds. Manding Daya Kec. Manding Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wib saat itu terdakwa RUSDI bertemu dengan ACHMAD FANDIWARI (berkas terpisah) lalu menunjukkan selembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dimana uang palsu tersebut dibuat sendiri oleh ACHMAD FANDIWARI, kemudian terdakwa RUSDI memesan sebanyak 10 lembar pecahan uang palsu 50 ribuan yang disanggupi oleh ACHMAD FANDIWARI, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa RUSDI mendatangi toko milik ACHMAD FANDIWARI yang merupakan Toko Foto Copy Al-Barokah berlokasi di Jl. Raya Manding Ds. Manding Laok Kec. Manding Kab. Sumenep, lalu ACHMAD FANDIWARI menyerahkan uang palsu sebanyak 12 lembar pecahan 50 ribuan, kemudian terdakwa RUSDI pulang kerumah, lalu Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib AHMAD SALE (berkas terpisah) menelpon terdakwa RUSDI meminta untuk mengantarkan ke terminal, kemudian terdakwa RUSDI mengatakan kepada AHMAD SALE bahwa mempunyai bisnis enak, lalu terdakwa RUSDI berangkat menjemput AHMAD SALE kerumahnya, setelah sampai dirumah AHMAD SALE terdakwa RUSDI menunjukkan uang palsu pecahan 50 ribuan senilai Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), dimana terdakwa RUSDI mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang palsu, lalu terdakwa RUSDI mengatakan bahwa uang tersebut bisa untuk membeli sesuatu, selanjutnya AHMAD SALE menyanggupi hal tersebut namun terdakwa RUSDI mengatakan bahwa jangan didaerah sini, kemudian terdakwa RUSDI dan AHMAD SALE menuju rumah terdakwa RUSDI, sesampainya dirumah terdakwa RUSDI memberikan uang palsu tersebut senilai Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), Kemudian AHMAD SALE meminjam sepeda motor milik terdakwa RUSDI dan pergi keluar, beberapa saat kemudian AHMAD SALE datang membawa dua bungkus nasi pecel, lalu mengatakan bahwa uang palsu tersebut telah digunakan untuk membeli nasi pecel dan satu bungkus rokok berjumlah Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan mendapat kembalian Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), dan juga telah menukarkan uang Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) uang palsu ke uang asli dengan pecahan 100 ribuan, sehingga AHMAD SALE kembali menyerahkan pada terdakwa RUSDI uang palsu senilai Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang asli sejumlah Rp. 220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat terdakwa RUSDI Bin MORAHWI bersama dengan AHMAD SALE (berkas terpisah) berada di rumah milik terdakwa RUSDI alamat Dsn. Tobato Ds. Manding Daya Kec. Manding Kab. Sumenep datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa RUSDI, selanjutnya terdakwa RUSDI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut.
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 36 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP. |