Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. ACHMAD FANDIWARI Bin NAHRAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.241/M.5.35/Eoh.2/II/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FANDIWARI Bin NAHRAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

--------------- Bahwa terdakwa ACHMAD FANDIWARI Bin NAHRAWI, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB dan yang kedua pada hari rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 dan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 dan tahun 2025, bertempat di toko Foto Copy AL-BAROKAH milik terdakwa ACHMAD FANDIWARI alamat Jl. Raya Manding Ds. Manding Laok Kec. Manding Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa bermula pada hari senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB, pada saat terdakwa ACHMAD FANDIWARI berada di toko Foto Copy AL-BAROKAH milik terdakwa ACHMAD FANDIWARI alamat Jl. Raya Manding Ds. Manding Laok Kec. Manding Kab. Sumenep, terdakwa ACHMAD FANDIWARI membuat uang palsu dengan cara membuka komputer kemudian masuk ke akun Google lalu ngetik di pencarian pecahan uang Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), kemudian mendownload gambar pecahan uang lima puluh ribu dan print namun sebelum di print terdakwa ACHMAD FANDIWARI mengukur uang yang asli terlebih dahulu dengan ukuran panjang 16,5 cm. Lebar 6,5cm setelah di prit di potong sesuai ukuran uang asli ;
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa ACHMAD FANDIWARI bertemu dengan RUSDI (berkas terpisah) di depan toko terdakwa ACHMAD FANDIWARI, lalu terdakwa ACHMAD FANDIWARI menunjukkan selembar uang palsu pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang mana uang palsu tersebut dibuat terdakwa ACHMAD FANDIWARI sehingga RUSDI memesan sebanyak 10 lembar pecahan uang palsu Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) yang disanggupi oleh terdakwa ACHMAD FANDIWARI, selanjutnya pada hari rabu tanggal 1 januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa ACHMAD FANDIWARI membuat uang palsu yang di pesan oleh RUSDI, kemudian pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib RUSDI mendatangi toko milik terdakwa ACHMAD FANDIWARI yang merupakan Toko Foto Copy Al-Barokah berlokasi di Jl. Raya Manding Ds. Manding Laok Kec. Manding Kab. Sumenep untuk mengambil uang palsu yang dibuat oleh terdakwa ACHMAD FANDIWARI sebanyak 12 lembar pecahan uang Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang palsu tersebut oleh RUSDI ditunjukkan kepada AHMAD SALE, kemudian uang palsu tersebut digunakan untuk membeli nasi pecel dan satu bungkus rokok berjumlah Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dengan mendapat kembalian Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan juga telah menukarkan uang palsu Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ke uang asli dengan pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) ;

    

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 36 ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.      

Pihak Dipublikasikan Ya