Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Smp Samsudi bin Agus rawiyono 1.Luthfiyah
2.Mistunah
3.Maftuhah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samsudi bin Agus rawiyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PITAHONOSamsudi bin Agus rawiyono
Tergugat
NoNama
1Luthfiyah
2Mistunah
3Maftuhah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Mengesahkan Jual - Beli antara SAMSUDI dengan Alm. H. MOH.NOR atas sebidang tanah sesuai dengan Salinan turunan keputusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan Nomor Perkara : 98/1958 Pdt dan juga Salinan turunan Mahkamah Agung Nomor Perkara : 74/SIP./1962.
  3. Membenakan seluruh biaya yang timbul kepada Penggugat.

SUBSIDER:

            ApabilaMajelis Hakim berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak