Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Smp AGUS SLAMET RIYADI KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMENEP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUS SLAMET RIYADI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMENEP
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Selanjutnya melalui Pengadilan ini, mohon diberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan Penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon (AGUS SLAMET RIADY) yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon dalam tingkat Penyidikan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah ;

3.    Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/286/VII/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 31 Juli 2025, Tentang Penetapan Status Tersangka dari Kepolisian Resort Sumenep melalui Reskrim Unit Idik II Sat Reskrim Polres Sumenep (Termohon) dalam kepentingan tingkat Penyidikan terhadap Pemohon (AGUS SLAMET RIADY)  yang didalamnya menetapkan status tersangka dalam tingkat Penyidikan terhadap diri Pemohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah Tidak Sah.

4.    Menghukum Termohon untuk menghentikan dan atau tidak meneruskan tindakan melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon ;

5.    Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp.2.500.000.000,- (Dua Miliyar lima ratus Juta Rupiah)  ;

6.    Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang – kurangnya 10  Media Televisi Nasional, 10 Media Cetak Nasional, 5 Harian Media Cetak Lokal, 1 Radio Nasional dan 1 Radio Lokal ;

7.    Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya