Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Smp BANK BPR JATIM CABANG SUMENEP SANALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Smp
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BPR JATIM CABANG SUMENEP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SANALI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.550.206,00
Petitum

1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat dan dapatnya di tingkatkan pada perbuatan pidana mengingat perbuatan tergugat berpotensi merugikan keuangan negara di karenakan  PT Bank BPR Jatim ( Perseroda ) adalah milik Pemerintah Propinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Jawa Timur.

2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran seketika dan tanpa syara seluruh tunggakan kredit Tergugat karena sudah jatuh tempo sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Nomor                                     077/CAB.SMP/V/2020 dinyatakan Macet baki debet sebesar                 Rp.74.973.208,-dengan perincian tunggakan yang perlu dilakukan penyelesaian pelunasan sebagai berikut :

Kewajiban Tunggakan   : Rp.   21.409.279,-

                       : Rp.  2.140.927,-

                      : Rp. 23.550.206,-

3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 544  SHM  atas nama Juhairiya (Orang tua Debitur) terhadap sebidang tanah dan Memerintahkan Kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan tersebut kepemilikan  SHM No. 544 ( Juhairiya)  untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan Bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya dan atau untuk kelanjutan proses lelang melalui KPKNL di pamekasan guna pelaksanaan lelang.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Dan/ Atau Biaya Biaya yang digunakan proses gugatan sampai dengan penetapan putusan dari Pengadilan Negri Sumenep.

5. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk  seluruhnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak