Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2026/PN Smp ARIEF GUNADI, S.H., M.H. 1.M. HAMZAH Bin HOLIDI
2.WINARSIH Binti SARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 156/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.2155/M.5.35/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF GUNADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HAMZAH Bin HOLIDI[Penahanan]
2WINARSIH Binti SARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa I M. HAMZAH BIN HOLIDI bersama Terdakwa II WINARSIH BINTI SARNO pada tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan bulan September 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu antara bulan Januari 2026 sampai dengan bulan September 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi ZAM ATUN yang beralamat di Dusun Guluk-Guluk Timur RT. 003 RW. 001 Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang mengadili, “secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sarna”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada sekitar tahun 2002, Terdakwa II WINARSIH Binti SARNO dan Terdakwa I M. HAMZAH Bin HOLIDI bersama-sama dengan Sdr. MOH. HOLIDI (alm.), yang merupakan suami Terdakwa II, menempati bagian depan sebuah rumah yang beralamat di Dusun Guluk-Guluk Timur RT.003 RW.001 Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep;
  • Bahwa rumah tersebut merupakan milik Saksi ZAM ATUN berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan Nomor 2675 tanggal 30 Desember 2017 atas nama ZAM ATUN dan Surat Ukur Nomor 989/Guluk-Guluk/2017 tanggal 01 Desember 2017;
  • Bahwa Para Terdakwa bersama Sdr. MOH. HOLIDI (alm.) pada awalnya menempati rumah tersebut berdasarkan izin yang diberikan oleh Saksi ZAM ATUN, yang permohonannya disampaikan oleh Sdr. MOH. HOLIDI kepada orang tua Saksi ZAM ATUN yaitu Saksi SAHRAN, dengan ketentuan bahwa selama Saksi ZAM ATUN pergi merantau, rumah tersebut diperbolehkan untuk ditempati oleh Sdr. MOH. HOLIDI beserta keluarganya, namun apabila Saksi ZAM ATUN telah kembali dari merantau, rumah tersebut harus dikosongkan karena akan dipergunakan sendiri oleh Saksi ZAM ATUN beserta keluarganya;
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2025, setelah Sdr. MOH. HOLIDI meninggal dunia, Saksi ZAM ATUN selaku pemilik rumah tersebut datang dan memberitahukan kepada Para Terdakwa bahwa rumah tersebut merupakan miliknya serta meminta Para Terdakwa untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah tersebut;
  • Bahwa meskipun telah diberitahukan secara langsung dan diminta untuk meninggalkan rumah tersebut, Para Terdakwa tidak mengindahkan permintaan Saksi ZAM ATUN, sehingga Saksi ZAM ATUN kembali meminta Para Terdakwa untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah tersebut dimana kali ini dilakukan secara tertulis melalui Surat Somasi I/Peringatan Pertama Pemberitahuan Pengosongan Rumah tanggal 29 Desember 2025, yang pada pokoknya meminta Para Terdakwa untuk segera keluar dan mengosongkan rumah tersebut paling lambat tanggal 05 Januari 2026;
  • Bahwa karena Para Terdakwa tetap tidak mengosongkan dan meninggalkan rumah tersebut, Saksi ZAM ATUN kembali menyampaikan Surat Somasi II/Peringatan Kedua Pemberitahuan Pengosongan Rumah tanggal 06 Januari 2026, yang pada pokoknya meminta Para Terdakwa untuk segera keluar dan mengosongkan rumah tersebut paling lambat tanggal 12 Januari 2026;
  • Bahwa setelah menerima dan mengetahui adanya permintaan dari Saksi ZAM ATUN selaku pemilik dan orang yang berhak atas rumah tersebut untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah, Para Terdakwa tetap tidak mengindahkan permintaan tersebut dan tidak segera pergi meninggalkan rumah, melainkan tetap tinggal, menempati dan menguasai rumah berikut pekarangannya sampai dengan saat ini;
  • Bahwa Para Terdakwa secara bersama-sama tetap tinggal dan menguasai rumah berikut pekarangannya serta tidak segera pergi meninggalkan rumah tersebut meskipun telah diminta oleh Saksi ZAM ATUN selaku orang yang berhak atas rumah tersebut, Para Terdakwa telah tetap berada di dalam rumah tersebut tanpa lagi memiliki izin atau alas hak yang sah dari Saksi ZAM ATUN.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I M. HAMZAH BIN HOLIDI dan Terdakwa II WINARSIH BINTI SARNO tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 257 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa I M. HAMZAH BIN HOLIDI bersama Terdakwa II WINARSIH BINTI SARNO pada tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan bulan September 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu antara bulan Januari 2026 sampai dengan bulan September 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi ZAM ATUN yang beralamat di Dusun Guluk-Guluk Timur RT. 003 RW. 001 Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang mengadili, “turut serta secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada sekitar tahun 2002, Terdakwa II WINARSIH Binti SARNO dan Terdakwa I M. HAMZAH Bin HOLIDI bersama-sama dengan Sdr. MOH. HOLIDI (alm.), yang merupakan suami Terdakwa II, menempati bagian depan sebuah rumah yang beralamat di Dusun Guluk-Guluk Timur RT.003 RW.001 Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep;
  • Bahwa rumah tersebut merupakan milik Saksi ZAM ATUN berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan Nomor 2675 tanggal 30 Desember 2017 atas nama ZAM ATUN dan Surat Ukur Nomor 989/Guluk-Guluk/2017 tanggal 01 Desember 2017;
  • Bahwa Para Terdakwa bersama Sdr. MOH. HOLIDI (alm.) pada awalnya menempati rumah tersebut berdasarkan izin yang diberikan oleh Saksi ZAM ATUN, yang permohonannya disampaikan oleh Sdr. MOH. HOLIDI kepada orang tua Saksi ZAM ATUN yaitu Saksi SAHRAN, dengan ketentuan bahwa selama Saksi ZAM ATUN pergi merantau, rumah tersebut diperbolehkan untuk ditempati oleh Sdr. MOH. HOLIDI beserta keluarganya, namun apabila Saksi ZAM ATUN telah kembali dari merantau, rumah tersebut harus dikosongkan karena akan dipergunakan sendiri oleh Saksi ZAM ATUN beserta keluarganya;
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2025, setelah Sdr. MOH. HOLIDI meninggal dunia, Saksi ZAM ATUN selaku pemilik rumah tersebut datang dan memberitahukan kepada Para Terdakwa bahwa rumah tersebut merupakan miliknya serta meminta Para Terdakwa untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah tersebut;
  • Bahwa meskipun telah diberitahukan secara langsung dan diminta untuk meninggalkan rumah tersebut, Para Terdakwa tidak mengindahkan permintaan Saksi ZAM ATUN, sehingga Saksi ZAM ATUN kembali meminta Para Terdakwa untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah tersebut dimana kali ini dilakukan secara tertulis melalui Surat Somasi I/Peringatan Pertama Pemberitahuan Pengosongan Rumah tanggal 29 Desember 2025, yang pada pokoknya meminta Para Terdakwa untuk segera keluar dan mengosongkan rumah tersebut paling lambat tanggal 05 Januari 2026;
  • Bahwa karena Para Terdakwa tetap tidak mengosongkan dan meninggalkan rumah tersebut, Saksi ZAM ATUN kembali menyampaikan Surat Somasi II/Peringatan Kedua Pemberitahuan Pengosongan Rumah tanggal 06 Januari 2026, yang pada pokoknya meminta Para Terdakwa untuk segera keluar dan mengosongkan rumah tersebut paling lambat tanggal 12 Januari 2026;
  • Bahwa Para Terdakwa tetap menempati dan menguasai bagian rumah yang ditempatinya secara bersama-sama hingga saat ini, padahal Para Terdakwa telah mengetahui bahwa Saksi ZAM ATUN selaku pemilik dan orang yang berhak atas rumah tersebut telah meminta agar rumah dikosongkan dan ditinggalkan;
  • Bahwa dengan tetap tinggal dan berada di dalam rumah tersebut setelah adanya permintaan dari Saksi ZAM ATUN untuk meninggalkan rumah, Para Terdakwa secara bersama-sama turut melakukan perbuatan tetap berada di dalam rumah tersebut secara melawan hukum dan tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan Saksi ZAM ATUN selaku orang yang berhak, dan keadaan tersebut berlangsung sampai dengan saat ini.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I M. HAMZAH BIN HOLIDI dan Terdakwa II WINARSIH BINTI SARNO tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 257 Ayat (1) Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya