| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Hibah Nomor 39/AHB/12.15.21/2017 yang dibuat oleh H. Asnari:
Akta Hibah Nomor:39/AHB/12.15.21/2017
Tanggal/Bln/Thn :08 Maret 2017
3.Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah objek sengketa:
4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
5.Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng (solidair) berupa: Materiil sebagai berikut:
a)Pengahasilan objek sengketa pertahun sebesar Rp. 5.000.000 × 3 Tahun = Rp. 15.000.000.-(lima belas juta rupiah).
b)Biaya Lawyer Fee sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);
c)Biaya Operasionla sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
d)Success Fee sebesar 47.000.000.-(empat puluh tujuh juta rupiah)
Total kerugian immateril keseluruhan Rp. 97.000.000.-(Sembilan puluh tujuh juta rupiah)
Immaterial sebagai berikut:
Bahwa akibat dari perbuatan-perbuatan para Tergugat tersebut, nyata telah menimbulkan berupa terganggunya aktivitas dan pekerjaan sehari-hari serta terganggunya ketenangan dan kenyamanan hidup Penggugat dengan demikian sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian Penggugat tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah).
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian tersebut secara sekaligus dan seketika sejak putusan diucapkan;
8.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uitvorrbaar bij voraad) meski Para Tergugat mengajukan Upaya hukum Verzet, Banding, ataupun Kasasi;
9.Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|