| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 79/Pid.B/2026/PN Smp | Arief Gunadi, S.H. | RB. MOHAMAD ERDIYANTO Bin ERSAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 79/Pid.B/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.992/M.5.35/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa RB. Mohamad Erdiyanto Bin Ersad pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB hingga sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di di Asta Paranggen Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan perjudian tersebut yaitu 1 unit HP Samsung Galaxy A20s warna biru tosca nomor imei1 359302105143165 dan imei 2 359303105143163; beserta Uang sebesar Rp. 200.000,- yang telah Terdakwa depositkan pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Yang selanjutnya melalui Penetapan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 101/PenPid.B-SITA/2026/PN Smp tanggal 05 Maret 2026 terhadap 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A20s warna biru tosca nomor IMEI 1 359302105143165 dan IMEI 2 359303105143163 dan Penetapan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 116/PenPid.B-SITA/2026/PN Smp tanggal 12 Maret 2026 terhadap 1 (satu) unit SIM Card Telkomsel dengan nomor : 081359436648 disita sebagai barang bukti dalam perkara ini;
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa RB. Mohamad Erdiyanto Bin Ersad pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB hingga sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di di Asta Paranggen Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan perjudian tersebut yaitu 1 unit HP Samsung Galaxy A20s warna biru tosca nomor imei1 359302105143165 dan imei 2 359303105143163; beserta Uang sebesar Rp. 200.000,- yang telah Terdakwa depositkan pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Yang selanjutnya melalui Penetapan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 101/PenPid.B-SITA/2026/PN Smp tanggal 05 Maret 2026 terhadap 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A20s warna biru tosca nomor IMEI 1 359302105143165 dan IMEI 2 359303105143163 dan Penetapan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 116/PenPid.B-SITA/2026/PN Smp tanggal 12 Maret 2026 terhadap 1 (satu) unit SIM Card Telkomsel dengan nomor : 081359436648 disita sebagai barang bukti dalam perkara ini;
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa RB. Mohamad Erdiyanto Bin Ersad pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB hingga sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di di Asta Paranggen Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan tanpa izin, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan perjudian tersebut yaitu 1 unit HP Samsung Galaxy A20s warna biru tosca nomor imei1 359302105143165 dan imei 2 359303105143163; beserta Uang sebesar Rp. 200.000,- yang telah Terdakwa depositkan pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB Yang selanjutnya melalui Penetapan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 101/PenPid.B-SITA/2026/PN Smp tanggal 05 Maret 2026 terhadap 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A20s warna biru tosca nomor IMEI 1 359302105143165 dan IMEI 2 359303105143163 dan Penetapan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 116/PenPid.B-SITA/2026/PN Smp tanggal 12 Maret 2026 terhadap 1 (satu) unit SIM Card Telkomsel dengan nomor : 081359436648 disita sebagai barang bukti dalam perkara ini;
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP-------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
