| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 87/Pid.B/2026/PN Smp | NUR FAJJRIYAH, S.H. | HERMANSYAH Als BANCAK Bin HAYAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
| Nomor Perkara | 87/Pid.B/2026/PN Smp |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1191/M.5.35/Eku.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Primair :
Bahwa terdakwa HERMANSYAH Als. BANCAK Bin HAYAK, , pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dalam rumah milik Terdakwa HERMANSYAH als BANCAK bin HAYAK tepatnya di ruang tamu yang beralamat di Dusun Lima, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, adapun uraian peristiwanya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi MULYADI bersama dengan saksi SADDAM HUSEIN mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud untuk menanyakan perihal kebakaran rumah milik Pak BUBA yang sebelumnya terjadi, kemudian sesampainya di rumah Terdakwa, para saksi memanggil Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mempersilakan para saksi untuk masuk ke dalam rumahnya. Bahwa setelah berada di dalam rumah dan bertemu dengan Terdakwa, saksi SADDAM HUSEIN kemudian menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “kamu lagi yang bakar rumah Pak BUBA?” yang kemudian secara tiba-tiba Terdakwa yang sebelumnya telah menyiapkan cairan yang bersifat korosif berupa air aki yang dicampur dengan minyak goreng dan air di dalam wadah gelas plastik yang disembunyikan di belakang badannya, langsung menyiramkan cairan tersebut ke arah saksi SADDAM HUSEIN dan saksi MULYADI. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SADDAM HUSEIN mengalami luka berupa iritasi pada mata sebelah kiri yang disertai rasa perih, panas, bengkak, serta gangguan penglihatan dan luka pada bagian ketiak sebelah kiri, sedangkan saksi MULYADI mengalami rasa perih pada mata sebelah kanan, wajah dan bahu serta sesak napas akibat menghirup cairan tersebut. Bahwa selanjutnya setelah kejadian tersebut, para korban segera keluar dari dalam rumah dan mendapatkan pertolongan dari warga sekitar serta dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis, dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis (Visum Et Repertum) terhadap korban MULYADI ditemukan adanya kemerahan pada sklera mata kanan, sedangkan terhadap korban SADDAM HUSEIN ditemukan adanya kemerahan pada sklera mata kiri serta luka pada bagian ketiak kiri. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan seorang diri dengan menggunakan cairan berbahaya yang telah dipersiapkan sebelumnya, yang mana cairan tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli di toko dan biasa digunakan untuk keperluan perawatan perahu serta membasmi serangga, namun dalam kejadian ini digunakan untuk menyiram para korban. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, para korban mengalami luka dan tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa untuk sementara waktu.
Bahwa terdakwa menyiramkan air aki yang dicampur dengan minyak goreng dan air di dalam wadah gelas plastik ke wajah saksi korban MULYADI dan SADDAM HUSEIN dan masing – masing mengenai wajah dan mata kedua korban, di mana mata merupakan alat yang vital dan dapat menimbulkan kebutaan jika terkena barang – barang yang keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 Ayat (2) Undang – Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa HERMANSYAH Als. BANCAK Bin HAYAK, , pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di dalam rumah milik Terdakwa HERMANSYAH als BANCAK bin HAYAK tepatnya di ruang tamu yang beralamat di Dusun Lima, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan, adapun uraian peristiwanya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi MULYADI bersama dengan saksi SADDAM HUSEIN mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud untuk menanyakan perihal kebakaran rumah milik Pak BUBA yang sebelumnya terjadi, kemudian sesampainya di rumah Terdakwa, para saksi memanggil Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mempersilakan para saksi untuk masuk ke dalam rumahnya. Bahwa setelah berada di dalam rumah dan bertemu dengan Terdakwa, saksi SADDAM HUSEIN kemudian menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “kamu lagi yang bakar rumah Pak BUBA?” yang kemudian secara tiba-tiba Terdakwa yang sebelumnya telah menyiapkan cairan yang bersifat korosif berupa air aki yang dicampur dengan minyak goreng dan air di dalam wadah gelas plastik yang disembunyikan di belakang badannya, langsung menyiramkan cairan tersebut ke arah saksi SADDAM HUSEIN dan saksi MULYADI. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SADDAM HUSEIN mengalami luka berupa iritasi pada mata sebelah kiri yang disertai rasa perih, panas, bengkak, serta gangguan penglihatan dan luka pada bagian ketiak sebelah kiri, sedangkan saksi MULYADI mengalami rasa perih pada mata sebelah kanan, wajah dan bahu serta sesak napas akibat menghirup cairan tersebut. Bahwa selanjutnya setelah kejadian tersebut, para korban segera keluar dari dalam rumah dan mendapatkan pertolongan dari warga sekitar serta dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis, dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis (Visum Et Repertum) terhadap korban MULYADI ditemukan adanya kemerahan pada sklera mata kanan, sedangkan terhadap korban SADDAM HUSEIN ditemukan adanya kemerahan pada sklera mata kiri serta luka pada bagian ketiak kiri. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan seorang diri dengan menggunakan cairan berbahaya yang telah dipersiapkan sebelumnya, yang mana cairan tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli di toko dan biasa digunakan untuk keperluan perawatan perahu serta membasmi serangga, namun dalam kejadian ini digunakan untuk menyiram para korban. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, para korban mengalami luka dan tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 Ayat (2) Undang – Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
