Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2025/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. ASAN Bin. MARHAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.172/M.5.35/Enz.2/II/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASAN Bin. MARHAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair.

                                Bahwa ia terdakwa ASAN BIN MARHAWAN  pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024, sekira pukul 12.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember   2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa ASAN BIN MARHAWAN  Dusun Taroman Rt.2 Rw.27 Desa Gapurana Kec. Talango Kabupaten Sumenep   atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

         Berawal sejak selama 7 (tujuh) bulanan terdakwa ASAN BIN MARHAWAN  kenal dengan sdr. AHMAR sering  transaksi menerima sabu dengan Sdr. AHMAR dan sudah  lebih dari 20 (dua puluh) kali transaksi tersebut.

 

                 

         Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024, sekira pukul 22.00 wib, terdakwa ASAN BIN MARHAWAN saat dirumahnya didatangi  sdr. AHMAR (melarikan diri dan belum tertangangkap ) , lalu terdakwa ASAN BIN MARHAWAN dengan sdr. AHMAR terjadi transaksi , lalu Sdr. AHMAR menyerahkan barang sabu sebanyak 10 (sepuluh) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu , lalu  sdr. AHMAR sambil mengatakan barangnya ini sebanyak 10 (sepuluh) poket (maksudnya barang sabu) nanti kalau sudah laku uangnya setor/bayar ke saya 800 ribu sedangkan sisanya miliknya terdakwa ASAN BIN MARHAWAN , selanjutnya sdr. AHMAR langsung pamit pulang tersebut.

 

Bahwa terdakwa ASAN BIN MARHAWAN  setelah menerima narkotika jenis sabu dari sdr. AHMAR oleh terdakwa ASAN BIN MARHAWAN sebagian disimpan dan dimasukkan kedalam lemari tempat tidur berada didalam kamar belakang dan sebagian diambil sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil lalu oleh terdakwa ASAN BIN MARHAWAN  dipergunakan konsumsi sendiri didalam rumah sampai habis tersebut.

 

                                   Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024, sekira pukul 12.30 Wib, pada saat terdakwa ASAN BIN MARHAWAN berada didalam kamar belakang rumah alamat Dusun Taroman Desa Gapurana Kec. Talango Kab. Sumenep datang petugas dari Polres Sumene menangkap terdakwa ASAN BIN MARHAWAN  dan saat dilakukan penggeledahan lalu berhasil ditemukan barang bukti pada genggaman tangan kanannya sebanyak 1 (satu) poket/kantong palstik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan di dalam lemari tempat tidur kamar rumah bagian belakang oleh petugas berhasil ditemukan kembali barang bukti sebanyak 9 (sembilan) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat bersih 0,77 gram berikut alat timbangan dan barang bukti lainnya .

                Bahwa maksud dan tujuan menerima penyerahan sabu dari sdr. AHMAR untuk dijual kembali   kepada orang lain dan untuk mendapatkan hasil upah atau keuntungan tersebut padahal terdakwa menjual sabu tidak ada ijin dari Pemerintah.

              

                  Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Carang Surabaya. 

 

Nomor : LAB:  10335/NNF/2024, tanggal 17 Desember  2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

= 29042/2024/NNF s/d  29050/2024/NNF : Seperti tersebut  dalam (I) adalah benar  kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . 

 

                                   Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya.

                            Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) undang-undang RI Nomor :35 tahun 2009Tentang Narkotika

 

                         Subsidair.

 

                                Bahwa ia terdakwa ASAN BIN MARHAWAN  pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024, sekira pukul 12.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember   2024  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa ASAN BIN MARHAWAN  Dusun Taroman Rt.2 Rw.27 Desa Gapurana Kec. Talango Kabupaten Sumenep   atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili , yang tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman  . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

                Berawal sejak selama 7 (tujuh) bulanan terdakwa ASAN BIN MARHAWAN  kenal dengan sdr. AHMAR sering  transaksi menerima sabu dengan Sdr. AHMAR dan sudah  lebih dari 20 (dua puluh) kali transaksi tersebut.

 

                 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024, sekira pukul 22.00 wib, terdakwa ASAN BIN MARHAWAN saat dirumahnya didatangi  sdr. AHMAR (melarikan diri dan belum tertangangkap ) , lalu terdakwa ASAN BIN MARHAWAN dengan sdr. AHMAR terjadi transaksi , lalu Sdr. AHMAR menyerahkan barang sabu sebanyak 10 (sepuluh) poket/kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu , lalu  sdr. AHMAR sambil mengatakan barangnya ini sebanyak 10 (sepuluh) poket (maksudnya barang sabu) nanti kalau sudah laku uangnya setor/bayar ke saya 800 ribu sedangkan sisanya miliknya terdakwa ASAN BIN MARHAWAN , selanjutnya sdr. AHMAR langsung pamit pulang tersebut.

 

Bahwa terdakwa ASAN BIN MARHAWAN  setelah menerima narkotika jenis sabu dari sdr. AHMAR oleh terdakwa ASAN BIN MARHAWAN sebagian disimpan dan dimasukkan kedalam lemari tempat tidur berada didalam kamar belakang dan sebagian diambil sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil lalu oleh terdakwa ASAN BIN MARHAWAN  dipergunakan konsumsi sendiri didalam rumah sampai habis tersebut.

 

                                   Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024, sekira pukul 12.30 Wib, pada saat terdakwa ASAN BIN MARHAWAN berada didalam kamar belakang rumah alamat Dusun Taroman Desa Gapurana Kec. Talango Kab. Sumenep datang petugas dari Polres Sumene menangkap terdakwa ASAN BIN MARHAWAN  dan saat dilakukan penggeledahan lalu berhasil ditemukan barang bukti pada genggaman tangan kanannya sebanyak 1 (satu) poket/kantong palstik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan di dalam lemari tempat tidur kamar rumah bagian belakang oleh petugas berhasil ditemukan kembali barang bukti sebanyak 9 (sembilan) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 2,03 gram atau berat bersih 0,77 gram berikut alat timbangan dan barang bukti lainnya .

                Bahwa maksud dan tujuan menerima penyerahan sabu dari sdr. AHMAR untuk dijual kembali   kepada orang lain dan untuk mendapatkan hasil upah atau keuntungan tersebut padahal terdakwa menjual sabu tidak ada ijin dari Pemerintah.

              

                  Bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Carang Surabaya. 

 

Nomor : LAB:  10335/NNF/2024, tanggal 17 Desember  2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt. M.Si, dkk dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

= 29042/2024/NNF s/d  29050/2024/NNF : Seperti tersebut  dalam (I) adalah benar  kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . 

 

                                   Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya.

                          Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (l) undang-undang RI Nomor :35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya