Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. ANTON SRIWIJAYA Bin Alm. SUKRIBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/439/M.5.35/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON SRIWIJAYA Bin Alm. SUKRIBANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa ANTON SRIWIJAYA pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah korban Juhairiyah Desa Poreh Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 16.00 Wib, terdakwa ANTON SRIWIJAYA, bertempat di dalam kamar dalam rumah milik korban JUHAIRIYAH alamat Dusun Gutoguh RT. 003 RW. 001 Desa Poreh Kec. Lenteng Kab. Sumenep, telah melakukan pemukulan dengan cara terdakwa ANTON SRIWIJAYA memukul menggunakan kedua tangannya yang dalam keadaan terbuka dan mengepal mengenai pada bagian pipi kanan dan pipi kiri serta bibir bagian bawah korban JUHAIRIYAH serta menendang menggunakan kaki kanannya secara berkalikali mengenai bagian pinggang belakang dan paha belakang korban JUHAIRIYAH dan memukul menggunakan potongan kayu yang dipegang salah satu ujungnya dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada paha kiri bagian depan korban JUHAIRIYAH serta memukul menggunakan potongan alumunium yang dipegang salah satu ujungnya dengan tangan kanannya secara berkalikali mengenai kepala bagian atas korban JUHAIRIYAH dan menodong menggunakan sebilah pusaka jenis golok yang dipegang pada gagangnya dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali kearah leher korban JUHAIRIYAH, yang mengakibatkan korban JUHAIRIYAH mengalami lukaluka lecet pada beberapa bagian tubuhnya hingga merasakan sakit/ nyeri tidak dapat beraktifitas seperti semula ;
    • Bahwa selanjutnya korban Juhairiyah dibawa ke Puskesmas Lenteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
    • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Juhairiyah mengalami Luka lecet dengan panjang + 10 cm, memar (+), lebam (+) disertai warna kemerahan di tempat luka, hal ini sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum, nomor : 001/V.E.R/102.110/2026 tanggal 01 Januari 2026 dari Puskesmas Lenteng dengan kesimpulan Luka lecet, memar dan lebam akibat trauma tumpul.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------- 

 

Pihak Dipublikasikan Ya