Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Smp PT BPR Elbaghraf Madura Berdikari 1.Yulpi
2.Asmara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Elbaghraf Madura Berdikari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yulpi
2Asmara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat dan dapatnya di tingkatkan pada perbuatan pidana mengingat perbuatan tergugat berpotensi merugikan keuangan PT BPR Elbaghraf Madura Berdikari
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran seketika dan tanpa syarat   seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Nomor K.535/BPR.ELBAGHRAF/XI/2021 dinyatakan Macet

Posisi 21 Agustus 2025 dengan perincian

Baki Debet : Rp.400.000.000,-

  •  
  •  

: Rp.500.000.000,-

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 211  SHM  atas nama Maryam dan Kendaraan Bermotor Roda-4 BPKB No. N-03794495 No Polisi M 1 RM atas nama Yulpi (Debitur), terhadap sebidang tanah serta kendaraan bermotor dan Memerintahkan Kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan tersebut kepemilikan  SHM No. 211 dan Kendaraan Bermotor Roda-4 BPKB No. N-03794495 No Polisi M 1 RM untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan Bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya dan atau untuk kelanjutan proses lelang melalui KPKNL di pamekasan guna pelaksanaan lelang.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Dan/Atau Biaya Biaya yang digunakan proses gugatan sampai dengan penetapan putusan dari Pengadilan Negeri Sumenep.
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk  seluruhnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak