| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Ia Terdakwa 1. RASULI Bin HOSNI dan Terdakwa 2. TAUFIK ANWAR Bin MUNIR pada hari Rabu 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir jalan raya Ds Kalinganyar tepatnya didepan gerbang pintu masuk sekolah SMA Negeri 1 Arjasa Ds Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa satu unit Handphone Iphone 11 warna putih lengkap dengan silikon warna coklat yang sebagian atau seluruhnya milik saksi FATHIN HUMAIRA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa 1 RASULI Bin HOSNI dan Terdakwa 2. TAUFIK ANWAR Bin MUNIR secara bersama-sama dan bersekutu dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi FATHIN HUMAIRA selaku pemilik dari 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna putih lengkap dengan silikon warna coklat pergi bersama temannya ke toko milik MARKIYA dengan mengendarai sepeda listrik dimana oleh saksi FATHIN HUMAIRA, handphone iphone 11 warna putih tersebut diletakkan di kantong depan sepeda listrik yang dikendarainya.
- Bahwa sesampainya di Toko Markiya, saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI yang merupakan keponakan dari saksi FATHIN HUMAIRA meminjam sepeda listrik yang dibawa saksi FATHIN HUMAIRA dan tanpa sepengetahuan saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI, handphone Iphone 11 warna putih milik saksi FATHIN HUMAIRA yang terdapat di kantong depan sepeda listrik juga ikut terbawa;
- Bahwa saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI yang membawa sepeda listrik bersama dengan temannya RIFKI yang dikantong depan sepeda listrik tersebut terdapat handphone iphone 11 warna putih milik saksi FATHIN HUMAIRA kemudian bertemu dengan terdakwa 1 RASULI BIN HOSNI yang selanjutnya disebut terdakwa 1 dan terdakwa 2 TAUFIK ANWAR Bin MUNIR yang selanjutnya disebut terdakwa 2 yang sedang berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna merah kombinasi hitam tanpa plat nomor dengan posisi terdakwa 1 yang mengedarai sepeda motor dan terdakwa 2 yang dibonceng dimana posisi sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 berada dibelakang atau dalam posisi menyusul sepeda listrik yang dibawa saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI.
- Bahwa setelah berhasil menyusul/mendekati sepeda listrik milik saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI kemudian terdakwa 1 hendak bertanya kepada saksi FALDAN RANZA AZAMARDHYI yang membuat saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI kemudian menghentikan laju sepeda listriknya dan berhenti tepat di depan pintu gerbang masuk sekolah SMA Negeri 1 Rajasa, dimana setelah berhenti kemudian terdakwa 1 menanyakan tempat hiburan ludruk kepada saksi FALDAN RANZA AZAMARDHYI dan oleh saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI kemudian menunjukkan lokasi tempat hiburan ludruk tersebut;
- Bahwa kemudian setelah diberitahukan lokasi tempat hiburan ludruk oleh saksi FALDAN RANZA AZAMARDHYI kemudian terdakwa 1 yang membawa sepeda motor tersebut lalu memutar balik sepeda motor honda scoopy warna merah kombinasi hitam tanpa plat dan berhenti di sebelah kiri saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI menghadap ke utara lalu terdakwa 1 mengambil 1 (satu) unit handphone 11 wana putih milik saksi FATHIN HUMAIRA dengan menggunakan tangannya;
- Bahwa mengetahui terdakwa 1 telah mengambil 1 (satu) unit handphone 11 warna putih milik saksi FATHIN HUMAIRA yang sebelumnya diletakkan di kantong depan sepeda listrik yang dikendarainya hendak melarikan diri, kemudian saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI langsung mencegah kepergian terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan cara saksi FALDAN RENZA AZAMRDHYI memegang terdakwa 2 yang dibonceng oleh terdakwa 1 namun terdakwa 2 menepis tangan saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI dan membuat saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI terjatuh dan para terdakwa akhirnya berhasil melarikan diri;
- Bahwa setelah berhasil melarikan diri kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 bertemu didalam perjalanan bertemu dengan saksi AMIR FATTAH kemudian saat bertemu tersebut terdakwa 1 kemudian menawarkan untuk menggadaikan 1 (satu) unit handphone iphone 11 warna putih milik saksi FATHIN HUMAIRA kepada saksi AMIR FATTAH yang kemudian saksi AMIR FATTAH menayakan kepada terdakwa 1 dari mana memperoleh handphone tersebut dan oleh terdakwa 1 menjawab bahwa ia handphone tersebut adalah barang hasil curian yang dilakukan di pinggir jalan Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep;
- Bahwa mengetahui bahwa 1 (satu) unit handphone iphone 11 warna putih yang hendak digadaikan terdakwa 1 adalah hasil curian, kemudian saksi AMIR FATTAH menyuruh terdakwa 1 mengembalikan handphone tersebut namun dikarenakan takut terdakwa 1 menyuruh saksi AMIR FATTAH yang mengembalikannya dan menyerahkan handphone tersebut kepadanya;
- Bahwa kemudian saksi AMIR FATTAH yang mengetahui bahwa handphone iphone 11 warna putih tersebut diambil di pinggir jalan Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep kemudian menyerahkan handphone tersebut kepada saksi MUSARRAP yang dikenal oleh saksi AMIR FATTAH beralamat di Desa Kalingayar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep;
- Bahwa kemudian mengetahui 1 (satu) unit handphone iphone 11 warna putih miliknya telah hilang kemudian saksi FATHIN HUMAIRA mengadukan peristiwa tersebut kepada saksi FI’IE, lalu saksi FI’IE meminta tolong kepada saksi MOH HARIFIN untuk mengecek lokasi handphone milik saksi FATHIN HUMAIRA dan saksi MOH HARIFIN membantu melacak keberadaan handphone milik saksi FATHIN HUMAIRA dan akhirnya titik lokasi handphone ditemukan di rumah milik saksi MUSARRAP lalu saksi MOH HARIFIN bersama dengan temannya pergi kelokasi dimaksud dimana saat tiba dilokasi tersebut saksi MUSSARAP menyerahkan 1 (satu) unit handphone iphone 11 warna putih tersebut;
- Bahwa adapun cara dari terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang masingmasing telah pernah dijatuhi pidana penjara secara bersama-sama dan bersekutu mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna putih lengkap dengan silikon warna cokelat dimulai ketika terdakwa 2 TAUFIK ANWAR Bin MUNIR menjemput Terdakwa 1 RASULI Bin HOSNI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah miliknya dimana kemudian setelah bertemu dengan terdakwa 1, terjadi pergantian orang yang membawa sepeda motor dimana terdakwa 1 yang akhirnya membawa sepeda motor tersebut;
- Bahwa sesampainya di depan gerbang pintu masuk sekolah SMA Negeri 1 Arjasa yang terletak di Ds Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, terdakwa 1 dan terdakwa 2 melihat saksi FADLAN RENZA AMARDHYI dan temannya mengendarai sepeda listrik lalu terdakwa 1 dan terdakwa 2 mendekati saksi FADLAN RENZA AMARDHYI dan temannya kemudian menanyakan lokasi ludruk;
- Bahwa saat saksi FADLAN RENZA AMARDHYI memberitahu lokasi ludruk tersebut kepada terdakwa 1, lalu terdakwa 2 melihat 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna putih lengkap dengan silikon warna cokelat milik saksi FATHIN HUMAIRA berada di kantong depan sepeda listrik yang dibawa saksi FADLAN RENZA AMARDHYI kepada terdakwa 1 dengan mengatakan bahwa ada hp di depan book sepeda motor listrik;
- Bahwa setelah mendengar perkataan dari terdakwa 2 tersebut kemudian timbullah persamaan niat dan kesepakatan diantara terdakwa 1 dan terdakwa 2 untuk memiliki handphone tersebut, kemudian terdakwa 1 memutar sepeda motor yang dibawanya dan berhenti di sebelah kiri saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI diarah menghadap ke utara lalu terdakwa 1 mengambil 1 (satu) unit handphone merk iphone 11 warna putih lengkap dengan silikon warna cokelat dengan menggunakan tangan kirinya lalu saat hendak melarikan diri kemudian saksi FADLAN RENZA AMARDHYI berusaha untuk memegang dan menangkap terdakwa 2 namun oleh terdakwa 2 kemudian menepis tangan saksi FADLAN RENZA AMARDHYI dengan maksud untuk menghindari terjadinya penangkapan dan terdakwa 1 dan terdakwa 2 dapat melarikan diri hingga membuat saksi FADLAN RENZA AMARDHYI terjatuh.
- Bahwa perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna putih lengkap dengan silikon cokelat dengan nomor Imei 1 : 35384455030452, Nomor Imei 2 : 353844857075059 dan nomor hp 081217961421 ialah dengan maksud untuk dimiliki dan dilakukan tanpa izin dari pemiliknya yakni saksi FATHIN HUMAIRA;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengakibatkan saksi FATHIN HUMAIRA mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa 1 RASULI Bin HOSNI dan terdakwa 2 TAUFIK ANWAR Bin MUNIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Ia Terdakwa 1. RASULI Bin HOSNI dan Terdakwa 2. TAUFIK ANWAR Bin MUNIR pada hari Rabu 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir jalan raya Ds Kalinganyar tepatnya didepan gerbang pintu masuk sekolah SMA Negeri 1 Arjasa Ds Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa satu unit Handphone Iphone 11 warna putih lengkap dengan silikon warna coklat yang sebagian atau seluruhnya milik saksi FATHIN HUMAIRA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa 1 RASULI Bin HOSNI dan Terdakwa 2. TAUFIK ANWAR Bin MUNIR dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi FATHIN HUMAIRA selaku pemilik dari 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna putih lengkap dengan silikon warna coklat pergi bersama temannya ke toko milik MARKIYA dengan mengendarai sepeda listrik dimana oleh saksi FATHIN HUMAIRA, handphone iphone 11 warna putih tersebut diletakkan di kantong depan sepeda listrik yang dikendarainya.
- Bahwa sesampainya di Toko Markiya, saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI yang merupakan sepupu dari saksi FATHIN HUMAIRA meminjam sepeda listrik yang dibawa saksi FATHIN HUMAIRA dan tanpa sepengetahuan saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI, handphone Iphone 11 warna putih milik saksi FATHIN HUMAIRA yang terdapat di kantong depan sepeda listrik juga ikut terbawa;
- Bahwa saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI yang membawa sepeda listrik bersama dengan temannya RIFKI yang dikantong depan sepeda listrik tersebut terdapat handphone iphone 11 warna putih milik saksi FATHIN HUMAIRA kemudian bertemu dengan terdakwa 1 RASULI BIN HOSNI yang selanjutnya disebut terdakwa 1 dan terdakwa 2 TAUFIK ANWAR Bin MUNIR yang selanjutnya disebut terdakwa 2 yang sedang berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna merah kombinasi hitam tanpa plat nomor dengan posisi terdakwa 1 yang mengedarai sepeda motor dan terdakwa 2 yang dibonceng dimana posisi sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa 1 dan terdakwa 2 berada dibelakang atau dalam posisi menyusul sepeda listrik yang dibawa saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI.
- Bahwa setelah berhasil menyusul/mendekati sepeda listrik milik saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI kemudian terdakwa 1 hendak bertanya kepada saksi FALDAN RANZA AZAMARDHYI yang membuat saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI kemudian menghentikan laju sepeda listriknya dan berhenti tepat di depan pintu gerbang masuk sekolah SMA Negeri 1 Rajasa, dimana setelah berhenti kemudian terdakwa 1 menanyakan tempat hiburan ludruk kepada saksi FALDAN RANZA AZAMARDHYI dan oleh saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI kemudian menunjukkan lokasi tempat hiburan ludruk tersebut;
- Bahwa kemudian setelah diberitahukan lokasi tempat hiburan ludruk oleh saksi FALDAN RANZA AZAMARDHYI kemudian terdakwa 1 yang membawa sepeda motor tersebut lalu memutar balik sepeda motor honda scoopy warna merah kombinasi hitam tanpa plat dan berhenti di sebelah kiri saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI menghadap ke utara lalu terdakwa 1 mengambil 1 (satu) unit handphone 11 wana putih milik saksi FATHIN HUMAIRA dengan menggunakan tangannya;
- Bahwa mengetahui terdakwa 1 telah mengambil 1 (satu) unit handphone 11 warna putih milik saksi FATHIN HUMAIRA yang sebelumnya diletakkan di kantong depan sepeda listrik yang dikendarainya hendak melarikan diri, kemudian saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI langsung mencegah kepergian terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan cara saksi FALDAN RENZA AZAMRDHYI memegang terdakwa 2 yang dibonceng oleh terdakwa 1 namun terdakwa 2 menepis tangan saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI dan membuat saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI terjatuh dan para terdakwa akhirnya berhasil melarikan diri;
- Bahwa setelah berhasil melarikan diri kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 bertemu didalam perjalanan bertemu dengan saksi AMIR FATTAH kemudian saat bertemu tersebut terdakwa 1 kemudian menawarkan untuk menggadaikan 1 (satu) unit handphone iphone 11 warna putih milik saksi FATHIN HUMAIRA kepada saksi AMIR FATTAH yang kemudian saksi AMIR FATTAH menayakan kepada terdakwa 1 dari mana memperoleh handphone tersebut dan oleh terdakwa 1 menjawab bahwa ia handphone tersebut adalah barang hasil curian yang dilakukan di pinggir jalan Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep;
- Bahwa mengetahui bahwa 1 (satu) unit handphone iphone 11 warna putih yang hendak digadaikan terdakwa 1 adalah hasil curian, kemudian saksi AMIR FATTAH menyuruh terdakwa 1 mengembalikan handphone tersebut namun dikarenakan takut terdakwa 1 menyuruh saksi AMIR FATTAH yang mengembalikannya dan menyerahkan handphone tersebut kepadanya;
- Bahwa kemudian saksi AMIR FATTAH yang mengetahui bahwa handphone iphone 11 warna putih tersebut diambil di pinggir jalan Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep kemudian menyerahkan handphone tersebut kepada saksi MUSARRAP yang dikenal oleh saksi AMIR FATTAH beralamat di Desa Kalingayar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep;
- Bahwa kemudian mengetahui 1 (satu) unit handphone iphone 11 warna putih miliknya telah hilang kemudian saksi FATHIN HUMAIRA mengadukan peristiwa tersebut kepada saksi FI’IE, lalu saksi FI’IE meminta tolong kepada saksi MOH HARIFIN untuk mengecek lokasi handphone milik saksi FATHIN HUMAIRA dan saksi MOH HARIFIN membantu melacak keberadaan handphone milik saksi FATHIN HUMAIRA dan akhirnya titik lokasi handphone ditemukan di rumah milik saksi MUSARRAP lalu saksi MOH HARIFIN bersama dengan temannya pergi kelokasi dimaksud dimana saat tiba dilokasi tersebut saksi MUSSARAP menyerahkan 1 (satu) unit handphone iphone 11 warna putih tersebut;
- Bahwa adapun cara dari terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang masingmasing telah pernah dijatuhi pidana penjara mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna putih lengkap dengan silikon warna cokelat dimulai ketika terdakwa 2 TAUFIK ANWAR Bin MUNIR menjemput Terdakwa 1 RASULI Bin HOSNI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah miliknya dimana kemudian setelah bertemu dengan terdakwa 1, terjadi pergantian orang yang membawa sepeda motor dimana terdakwa 1 yang akhirnya membawa sepeda motor tersebut;
- Bahwa sesampainya di depan gerbang pintu masuk sekolah SMA Negeri 1 Arjasa yang terletak di Ds Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, terdakwa 1 dan terdakwa 2 melihat saksi FADLAN RENZA AMARDHYI dan temannya mengendarai sepeda listrik lalu terdakwa 1 dan terdakwa 2 mendekati saksi FADLAN RENZA AMARDHYI dan temannya kemudian menanyakan lokasi ludruk;
- Bahwa saat saksi FADLAN RENZA AMARDHYI memberitahu lokasi ludruk tersebut kepada terdakwa 1, lalu terdakwa 2 melihat 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna putih lengkap dengan silikon warna cokelat milik saksi FATHIN HUMAIRA berada di kantong depan sepeda listrik yang dibawa saksi FADLAN RENZA AMARDHYI kepada terdakwa 1 dengan mengatakan bahwa ada hp di depan book sepeda motor listrik;
- Bahwa setelah mendengar perkataan dari terdakwa 2 tersebut, kemudian terdakwa 1 memutar sepeda motor dan berhenti di sebelah kiri saksi FALDAN RENZA AZAMARDHYI menghadap ke utara lalu terdakwa 1 mengambil 1 (satu) unit handphone merk iphone 11 warna putih lengkap dengan silikon warna cokelat dengan menggunakan tangan kirinya lalu saat terdakwa 1 dan terdakwa 2 hendak melarikan diri kemudian saksi FADLAN RENZA AMARDHYI berusaha untuk memegang dan menangkap terdakwa 2 namun oleh terdakwa 2 kemudian menepis tangan saksi FADLAN RENZA AMARDHYI hingga saksi FADLAN RENZA AMARDHYI terjatuh.
- Bahwa perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna putih lengkap dengan silikon cokelat dengan nomor Imei 1 : 35384455030452, Nomor Imei 2 : 353844857075059 dan nomor hp 081217961421 ialah dengan maksud untuk dimiliki dan dilakukan tanpa izin dari pemiliknya yakni saksi FATHIN HUMAIRA;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengakibatkan saksi FATHIN HUMAIRA mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa 1 RASULI Bin HOSNI dan terdakwa 2 TAUFIK ANWAR Bin MUNIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------- |