Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Smp ABU SIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABU SIRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1A. BUZAIRI, S.H.ABU SIRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan bahwa Nama Pemohonyakni BUSIRI pada data anak Pemohon (Moh. Halili), adalah sama dengan nama pemohon, dan atau orang yang sama yakni ABU SIRI sesuai dengan Data Pemohon, yang lahir di Sumenep, pada tanggal 01-07-1944, dengan NIK : 3529-0801-0744-1154, dan No KK : 3529-0819-0808-0004. yang beralamat di Ds. Sokarami Rt/Rw 03/01 Desa Banmaleng Kecamatan Gili Genting Sumenep

3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Sumenep, untuk mencatat bahwa Dokumen Pribadi atas nama Pemohonyakni ABU SIRI adalah nama, dan atau orang yang sama dengan nama BUSIRI yang tertera pada data anak (Moh. Halili) Pemohon, dan memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapan tersebut kepada kepala kantor Catatan Sipil Sumenep.

4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain mohon diputuskan seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak