Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. LUTFI Als LUT Bin MUHATRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1189/M.5.35/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI Als LUT Bin MUHATRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---  Bahwa Terdakwa LUTFI Alias LUT Bin MUHATRA pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di sebuah tegalan Dusun Gunung Malang I Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

  •   Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, sekira jam 07.00 Wib, ketika terdakwa LUTFI Als LUT sedang membersihkan rumput di tanah tegalan miliknya yang terletak di sebelah timur rumahnya yang beralamat di jalan kampung alamat Dusun Gunung Malang I Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep dan dalam membersihkan rumput tersebut terdakwa LUTFI Als LUT menggunakan sebilah celurit;
  • Bahwa kemudian diwaktu yang sama, saat itu terdakwa LUTFI Als LUT melihat korban MOKHLISIN, sedang mengangkut jagung yang sudah di petik dari tanah milik mertua terdakwa LUTFI Als LUT yaitu saksi HARUN menuju rumah saksi HARUN, dalam mengangkut jagung tersebut korban MOKHLISIN melintas di jalan yang lokasinya berdekatan dengan tanah tegalan tempat terdakwa LUTFI Als LUT membersikan rumput, kemudian sekira jam 08.00 Wib, tiba-tiba MOKHLISIN melintas dengan mengendarai sepeda motor dan terlihat seperti mengejek kepada terdakwa LUTFI Als LUT, sehingga saat itu terdakwa LUTFI Als LUT merasa kaget dan kesal serta langsung menghampiri MOKHLISIN, kemudian terdakwa LUTFI Als LUT langsung membacok beberapa kali terhadap korban MOKHLISIN menggunakan celurit hingga mengenai bagian leher, bahu dan pinggang korban, hingga celurit yang terdakwa LUTFI Als LUT gunakan tersebut terjatuh, kemudian korban MOKHLISIN mengambil batu dan melempar ke arah terdakwa LUTFI Als LUT, namun tidak kena ;
  • Bahwa kemudian korban MOKHLISIN mencoba akan melempar batu kembali kepada terdakwa LUTFI Als LUT akan tetapi saat itu terdakwa LUTFI Als LUT berhasil menghindar dan langsung pu?ang ke rumahnya, sedangkan korban MOKHLISI pergi ke arah selatan dan waktu itu juga ketika terdakwa LUTFI Als LUT hendak pergi berkerja kembali, terdakwa melihat MOKHLISIN sudah duduk di teras rumah saksi HASUNAH yang lokasinya tidak jauh dari tempat terdakwa LUTFI Als LUT membacok korban MOKHLISIN.
  • Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa LUTFI Als LUT menganiaya korban MOKHLISIN karena terdakwa LUTFI Als LUT merasa kesal terhadap apa yang di katakan korban MOKHLISIN yang saat itu mengatakan "BEKNA BININA EKEBE ENGKOK, ENGKOK SE NGERREP, ARAPA'A BEKNA (KAMU ISTRINYA DI BAWA SAYA, SAYA YANG SEMBUNYIKAN, MAU APA KAMU?" dan terdakwa LUTFI Als LUT merasa seperti di ejek oleh korban MOKHLISIN sehingga saat itu terdakwa LUTFI Als LUT langsung membacok korban MOKHLISIN dengan mengayunkan celurit yang dipegangnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa LUTFI Als LUT mengakibatkan korban MOKHLISIN meninggal dunia hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 002/V.E.R/102.110/2026 tanggal 29 Januari 2026 atas nama MOKHLISIN dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki – laki berusia lima puluh empat tahun ditemukan luka robek pada leher, bahu, pinggang dan panggul akibat kekerasan benda tajam, cidera tersebut telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa LUTFI Alias LUT Bin MUHATRA pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat  di sebuah tegalan Dusun Gunung Malang I Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang merampas nyawa orang lain, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, sekira jam 07.00 Wib, ketika terdakwa LUTFI Als LUT sedang membersihkan rumput di tanah tegalan miliknya yang terletak di sebelah timur rumahnya yang beralamat di jalan kampung alamat Dusun Gunung Malang I Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep dan dalam membersihkan rumput tersebut terdakwa LUTFI Als LUT menggunakan sebilah celurit;
  • Bahwa kemudian diwaktu yang sama, saat itu terdakwa LUTFI Als LUT melihat korban MOKHLISIN, sedang mengangkut jagung yang sudah di petik dari tanah milik mertua terdakwa LUTFI Als LUT yaitu saksi HARUN menuju rumah saksi HARUN, dalam mengangkut jagung tersebut korban MOKHLISIN melintas di jalan yang lokasinya berdekatan dengan tanah tegalan tempat terdakwa LUTFI Als LUT membersikan rumput, kemudian sekira jam 08.00 Wib, tiba-tiba MOKHLISIN melintas dengan mengendarai sepeda motor dan terlihat seperti mengejek kepada terdakwa LUTFI Als LUT, sehingga saat itu terdakwa LUTFI Als LUT merasa kaget dan kesal serta langsung menghampiri MOKHLISIN, kemudian terdakwa LUTFI Als LUT langsung membacok beberapa kali terhadap korban MOKHLISIN menggunakan celurit hingga mengenai bagian leher, bahu dan pinggang korban, hingga celurit yang terdakwa LUTFI Als LUT gunakan tersebut terjatuh, kemudian korban MOKHLISIN mengambil batu dan melempar ke arah terdakwa LUTFI Als LUT, namun tidak kena ;
  • Bahwa kemudian korban MOKHLISIN mencoba akan melempar batu kembali kepada terdakwa LUTFI Als LUT akan tetapi saat itu terdakwa LUTFI Als LUT berhasil menghindar dan langsung pu?ang ke rumahnya, sedangkan korban MOKHLISI pergi ke arah selatan dan waktu itu juga ketika terdakwa LUTFI Als LUT hendak pergi berkerja kembali, terdakwa melihat MOKHLISIN sudah duduk di teras rumah saksi HASUNAH yang lokasinya tidak jauh dari tempat terdakwa LUTFI Als LUT membacok korban MOKHLISIN.
  • Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa LUTFI Als LUT menganiaya korban MOKHLISIN karena terdakwa LUTFI Als LUT merasa kesal terhadap apa yang di katakan korban MOKHLISIN yang saat itu mengatakan "BEKNA BININA EKEBE ENGKOK, ENGKOK SE NGERREP, ARAPA'A BEKNA (KAMU ISTRINYA DI BAWA SAYA, SAYA YANG SEMBUNYIKAN, MAU APA KAMU?" dan terdakwa LUTFI Als LUT merasa seperti di ejek oleh korban MOKHLISIN sehingga saat itu terdakwa LUTFI Als LUT langsung membacok korban MOKHLISIN dengan mengayunkan celurit yang dipegangnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa LUTFI Als LUT mengakibatkan korban MOKHLISIN meninggal dunia hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 002/V.E.R/102.110/2026 tanggal 29 Januari 2026 atas nama MOKHLISIN dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki – laki berusia lima puluh empat tahun ditemukan luka robek pada leher, bahu, pinggang dan panggul akibat kekerasan benda tajam, cidera tersebut telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP . ------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa LUTFI Alias LUT Bin MUHATRA pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat  di sebuah tegalan Dusun Gunung Malang I Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melukai berat orang lain mengakibatkan mati , dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai      berikut :------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, sekira jam 07.00 Wib, ketika terdakwa LUTFI Als LUT sedang membersihkan rumput di tanah tegalan miliknya yang terletak di sebelah timur rumahnya yang beralamat di jalan kampung alamat Dusun Gunung Malang I Desa Lenteng Barat Kec. Lenteng Kab. Sumenep dan dalam membersihkan rumput tersebut terdakwa LUTFI Als LUT menggunakan sebilah celurit;
  • Bahwa kemudian diwaktu yang sama, saat itu terdakwa LUTFI Als LUT melihat korban MOKHLISIN, sedang mengangkut jagung yang sudah di petik dari tanah milik mertua terdakwa LUTFI Als LUT yaitu saksi HARUN menuju rumah saksi HARUN, dalam mengangkut jagung tersebut korban MOKHLISIN melintas di jalan yang lokasinya berdekatan dengan tanah tegalan tempat terdakwa LUTFI Als LUT membersikan rumput, kemudian sekira jam 08.00 Wib, tiba-tiba MOKHLISIN melintas dengan mengendarai sepeda motor dan terlihat seperti mengejek kepada terdakwa LUTFI Als LUT, sehingga saat itu terdakwa LUTFI Als LUT merasa kaget dan kesal serta langsung menghampiri MOKHLISIN, kemudian terdakwa LUTFI Als LUT langsung membacok beberapa kali terhadap korban MOKHLISIN menggunakan celurit hingga mengenai bagian leher, bahu dan pinggang korban, hingga celurit yang terdakwa LUTFI Als LUT gunakan tersebut terjatuh, kemudian korban MOKHLISIN mengambil batu dan melempar ke arah terdakwa LUTFI Als LUT, namun tidak kena ;
  • Bahwa kemudian korban MOKHLISIN mencoba akan melempar batu kembali kepada terdakwa LUTFI Als LUT akan tetapi saat itu terdakwa LUTFI Als LUT berhasil menghindar dan langsung pu?ang ke rumahnya, sedangkan korban MOKHLISI pergi ke arah selatan dan waktu itu juga ketika terdakwa LUTFI Als LUT hendak pergi berkerja kembali, terdakwa melihat MOKHLISIN sudah duduk di teras rumah saksi HASUNAH yang lokasinya tidak jauh dari tempat terdakwa LUTFI Als LUT membacok korban MOKHLISIN.
  • Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa LUTFI Als LUT menganiaya korban MOKHLISIN karena terdakwa LUTFI Als LUT merasa kesal terhadap apa yang di katakan korban MOKHLISIN yang saat itu mengatakan "BEKNA BININA EKEBE ENGKOK, ENGKOK SE NGERREP, ARAPA'A BEKNA (KAMU ISTRINYA DI BAWA SAYA, SAYA YANG SEMBUNYIKAN, MAU APA KAMU?" dan terdakwa LUTFI Als LUT merasa seperti di ejek oleh korban MOKHLISIN sehingga saat itu terdakwa LUTFI Als LUT langsung membacok korban MOKHLISIN dengan mengayunkan celurit yang dipegangnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa LUTFI Als LUT mengakibatkan korban MOKHLISIN meninggal dunia hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 002/V.E.R/102.110/2026 tanggal 29 Januari 2026 atas nama MOKHLISIN dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki – laki berusia lima puluh empat tahun ditemukan luka robek pada leher, bahu, pinggang dan panggul akibat kekerasan benda tajam, cidera tersebut telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP . ------------

Pihak Dipublikasikan Ya