| Petitum |
1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2) Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
3) Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo Berkekuatan hukum tetap ( In Kracht van gewisjde) sebesar Rp. 869.659.000,- (Delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a) Kerugian materiil sebesar Rp. 469.659.000,-(Empat ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yaitu :
1. membayar Down Payment sekaligus sisa angsuran pada Leasing terkait dan uang yang telah dibayarkan oleh penggugat dengan nama RENDY QURNIAWAN AG yang merupakan anak tiri Penggugat sebesar Rp. 70.904.000 (Tujuh puluh juta sembilan ratus empat ribu rupiah) dan penggugat telah mengangsur sebesar Rp.228.255.000,-( Dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)
2. Mengganti uang arisan milik milik QURATUL AINI yang merupakan istri dari Penggugat sebesar Rp. 20.500.000 (Dua puluh juta lima ratus ribu rupiah)
3. Mengeluarkan uang operasional dan biaya jasa Pengacara sehubungan pelaporan yang dilakukan oleh Tergugat pada Polres Kota Kabupaten sumenep sebesar Rp.150.000.000 (Seratus lima puluh juta)
b) Kerugian immateriil sebesar Rp400.000.000 (Empat ratus juta) kondisi psikis Penggugat yang merasa tertekan.
4) Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
5) Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
6) Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya.
7) Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh perkara.
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|