| Dakwaan |
URAIAN SINGKAT KEJADIAN :
awal mulanya pada hari Jum’át tanggal 28 agustus 2026 sekira jam 06.00 Wib, sdr. MISLAWI menagih uang arisan kepada pelapor kemudian pelapor mencarikan pinjaman uang kepada cucu pelapor yang bernama Sdr. ALFIN setelah pelapor dapat pinjaman uang sebesar Rp. 30.000 (Tiga puluh ribu rpiah) dari cucu pelapor sdr. ALFIN . kemudian uang tersebut pelapor serahkan kepada sdr, MISLAWI. Setelah uang di terima sdr. MISLAWI selanjutnya sdr. MISLAWI berkata-kata kepada pelapor apa kamu NGELOLE (bingung) kemudian pelapor jawab seng ngelole Been apa engkok (yang ngelole itu kamu atau aku) tidak lama kemudian sdr. MISLAWAI meninggalkan pelapor. Kemudian sekira jam 15.45 Wib, sdr. MISLAWI datang kerumah pelapor dengan menggunakan sepeda motornya, tidak lama kemudian pelapor dipanggil Sdr. MISLAWI setelah pelapor menghampiri sdr. MISLAWI tidak lama kemudian sdr. MISLAWI langsung menampar pelapor menggunakan tangannya mengenai rahang sebelah kanan pelapor, lalu pelapor terjatuh kemudian pelapor bangun dan dipukul lagi dengan tangannya sebanyak 2 kali yang mengenai kepala pelapor bagian kanan hingga mengelurkan darah yang selanjutnya dilerai sama cucu pelapor, setelah kejadian tersebut pelapor dan keluarga besar pelapor tidak terima dengan apa yang dilakukan sdr. MISLAWI kepada pelapor sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ambunten |