Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Smp WAHET Kepala Kepolisian Resor Sumenep Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WAHET
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Sumenep
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM; 
3. Menyatakan tindakan PENANGKAPAN dan PENAHANAN yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah       tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan tindakan PENGGELEDAHAN dan PENYITAAN terhadap Pemohon dan barang milik Pemohon berupa: satu buah handphone dengan Nomor 087850373694, satu ikat pinggang, satu cincin akik, satu dompet, satu arloji, dan satu sarung milik Pemohon, adalah TIDAK SAH;
5. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon tidak sah karena tidak dikirimkannya SPDP kepada Pemohon sesuai tenggat waktu sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku;
6. Memerintahkan Termohon untuk SEGERA MELEPASKAN PEMOHON dari  tahanan setelah putusan ini diucapkan;
7. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon berupa: satu buah handphone dengan Nomor 087850373694, satu ikat pinggang, satu cincin akik, satu dompet, satu arloji, dan satu sarung milik Pemohon YANG TELAH DISITA secara TIDAK SAH;
8. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku. 

Pihak Dipublikasikan Ya