Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2026/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. IMAM SYAFIE Bin SAMIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1626/M.5.35/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

          Bahwa ia terdakwa terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO antara pada hari Senin tanggal 13 April 2026  sekira pukul : 23.30 Wib s/d pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 atau setidak-tidaknya antara bulan April 2026 s/d bulan Mei  2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 dirumah tepatnya dikamar  milik saksi korban FAWAIDATUR RAHMAH Dusun Tegal Rt.2 Rw.7 Desa Lembung Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep,mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , dengan melawan hukum , dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,yang dilakukan oleh orang  yang adanya  disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki ole yang berhak, dengan cara memanjat, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut ,. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO  mempunyai kebutuhan akan tetapi tidak mempunyai uang sehingga terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO mempunyai niat atau rencana untuk mencuri  dirumah saksi korban FAWAIDATUR RAHMAH Dusun Tegal Rt.2 Rw.7 Desa Lembung Timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul : 23.30 Wib sewaktu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO  berada dirumah orangtua melihat situasi dan kondisi dirumah saksi korban FAWAIDATUR RAHMAH sedang sepi sehingga terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO   masuk kedalam kamar dengan cara mengangkat sedikit sambil menarik keluar daun jendela kamar depan bagian kiri menggunakan kedua tangan, lalu  menggoyang-goyangkan sampai  kunci grendel pengait jendela bergeser keluar karena besi pengait grendel tersebut hanya mengunci sedikit pada lubang kusen kayu jendela, setelah daun jendela dapat dibuka, lalu mengangkat keatas dan terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO  masuk kedalam kamar serta menutupnya kembali dan setelah berada didalam kamar , lalu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO  membuka pintu lemari meja rias bagian kiri/ selatan yang kebetulan anak kunci melekat pada induk kuncinya, setelah itu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO , tanpa seijin saksi korban FAWAIDATUR RAHMAH mengambil sebuah dompet warna krem dan setelah membukanya terdapat beberapa uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO  mengambil sebagiannya yaitu sebanyak 14 (empat belas) lembar atau sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang  dan menaruh kembali dompet tersebut pada tempatnya  dan membawa keluar melalui jalan semula/ jendela menuju kerumahnya dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhannya.

 

Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 25 April  2026  sekira  pukul  :  23.30  Wib  terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO  melakukan pencurian lagi dengan masuk kekamar rumah milik korban FAWAIDATUR RAHMAH , lalu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO   membuka pintu lemari meja rias bagian kanan yang kebetulan anak kunci melekat pada induk kuncinya akan tetapi terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO  tidak menemukan uang atau barang yang dapat diambil,  lalu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO  membuka pintu lemari meja rias bagian tengah yang tidak dikunci atau tidak ada penguncinya, setelah itu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO tanpa seijin saksi korban FAWAIDATUR RAHMAH,  mengambil sebuah dompet warna coklat dan  setelah  membukanya  terdapat  1  (satu) buah perhiasan cincin emas dan sebuah dompet kecil warna merah, , lalu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO  mengambil 1 (satu) buah perhiasan cincin emas tersebut yang berada didalam dompet warna coklat dan menaruh kembali dompet tersebut pada tempatnya, lalu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO  memegang 1 (satu) buah perhiasan cincin emas tersebut dengan tangan kanan dan membawa keluar melalui jalan semula/ jendela.

            Kemudian terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO   menjualnya 1 buah cincin emas seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ) dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

             Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul : 01.00 Wib (dini hari) terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO  melakukan pencurian lagi dikamar rumah milik korban FAWAIDATUR RAHMAH yaitu masuk kedalam kamar dengan cara yang sama dan setelah berada didalam kamar , lalu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO  membuka pintu lemari meja rias bagian tengah yang tidak dikunci atau tidak ada  penguncinya, setelah itu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO  mengambil sebuah dompet warna coklat dan setelah membukanya terdapat sebuah dompet kecil warna merah, kemudian terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO  mengambil sebuah dompet kecil warna merah muda tersebut dan setelah dibuka terdapat 2 (dua) buah perhiasan cincin emas beserta 1 (satu) lembar nota pembelian emas warna kuning, kemudian ) terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO mengambil 2 (dua) buah perhiasan cincin emas yang berada didalam dompet kecil warna merah  muda  tersebut  dan menaruh kembali dompet kecil tersebut kedalam dompet warna coklat serta menaruh kembali pada tempatnya

 

             Bahwa  hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul : 11.00 Wib, terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO didatangi oleh bibinya bernama YATUN (ibunya korban FAWAIDATUR RAHMAH) bersama-sama saksi MUFIDH menanyakan  tentang hilangnya perhiasan cincin emas milik korban FAWAIDATUR RAHMAH sehingga pada saat itu terdakwa IMAM SYAFIE BIN SAMIONO   mengaku terus terang telah melakukan pencurian uang dan perhiasan cincin emas di dalam lemari meja rias yang berada didalam kamar milik saksi korban FAWAIDATUR RAHMAH tersebut sebanyak 3 (tiga) kali .

             Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban FAWAIDATUR RAHMAH mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.550.000 (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ).

Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya

            Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e,f  Jo.Pasal126 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor :1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya